Friday, October 21, 2016

Hukum internasional

Makalah Hukum internasional

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1.
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….        2
BAB I ( PENDAHULUAN )

Latar Belakang ………………………………………………………………….     3

Maksud dan Tujuan……………………………………………………………...     4


BAB II ( PEMBAHASAN )

Pengertian  hukum internasional ………………………………………………….….          5

perbedaan dan persamaan       …………………………………………            6


bentuk hukum internasional  …………………………………………           7

hukum internasional dan hukum dunia     ………………………………………… 8

sejarah perkembangannya     ………………………………………                         9

ciri-ciri masyarakat internasional   …………………………………………               10

BAB III ( PENUTUP )

Kesimpulan………………………………………………………………………     11
Daftar Pustaka   ………………………………………………………………….     12



Bab1. PENDAHULUAN.

Latar Belakang

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Tujuan

Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “bahasa Indonesia” yang diberikan kepada saya serta agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat melihat bagaimana kenyataan dari penegakan hukum internasional pada saat ini.

BABII.
PEMBAHASAN


Pengertian hukum internasional

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

negara dengan negara
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.


Sejarah dan Perkembangannya


Hukum Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.

Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:

Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.

Lingkungan kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.

Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.

Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Ciri-ciri masyarakat Internasional

1.
Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.

2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan
    persamaan derajat.

3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar
    pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.

4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih
    pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.

5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
    antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam
     kepatuhan.
    terhadap hukum ini.

6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk
    memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.

7  Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari  anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Bab III

 Penutup


Demikianlah makalah yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan saya juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

kesimpulan

Hukum Internasional, sebagaimana kita ketahui merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan antar Negara-negara. Tanpa adanya kaidah ini tidak mungkin Negara-negara didunia dapat hidup berdampingan seperti adanya saat sekarang ini.

Daftar pustaka

Iskandar, Pranoto
Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual,


Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Wednesday, October 19, 2016

sumber hukum



KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul SUMBER HUKUM
            Makalah ini berisikan tentang pengertian Sumber hukum Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua apa saja yang ada pada Sumber Hukum sehingga kita bisa mengetahui informasi tentang sumber hukum           
saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1.
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….        2
BAB I ( PENDAHULUAN )

Latar Belakang ………………………………………………………………….     3

Maksud dan Tujuan……………………………………………………………...     4


BAB II ( PEMBAHASAN )

Pengertian sumber hukum ………………………………………………….….          5

Sumber hukum Material dan formal  …………………………………………            6


Bentuk-bentuk sumber hukum formal  …………………………………………           7

Undang-undang      …………………………………………                                      8

Yurisprudensi     ………………………………………                                             9

Doktrin    …………………………………………                                                    10

BAB III ( PENUTUP )

Kesimpulan………………………………………………………………………     11
Daftar Pustaka   ………………………………………………………………….     12





 BaB. 1


 PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

  Hukum Berfungsi untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup  bermasyarakat, dengan tujuan  menciptakan kehidupan masyarakat  yang damai dan sejahtera. Hokum timbul melalui proses  sosial atau tercipta karena memang sengaja di bentuk oleh pihak yang  mempunyai kewenangan  atau mendapatkan pembenaran  dari masyarakat yang bersangkutan.


MAKSUD DAN TUJUAN
  
 Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran bahasa indonesia juga bertujuan untuk dijadikan bahan presentasi sehingga siswa – siswa lainpun bisa merasakan ilmu yang terdapat dari makalah ini

BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN

A. pengertian Sumber Hukum

 
  pada hakekatnya sumber hukum sebagai tempat kita  dapat menemukan atau menggali hukum . sumber hukum diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal ( welbron). Sumber  sumber hukum adalah merupakan suatu ketentuan yang mempunyai kekuatan meningkat dalam arti konkrit atau mengikat umum .
sebenarnya untuk memberikan pengertian tentang sumber hukum tidak lah mudah , sebab kata sumber hukum dapat di pergunakan dalam berbagai arti tergantung  dari sudut mana titik tolak pandang  yang di gunakan . hal tersebut disebabkan perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan,filsafat dan dalam arti formal(apeldroon, 1971:87)
Senada dengan pendapat L.J Van Apeldoorn G.W. paton yang menyatakan bahwa istilah sumber – sumber hukum (the souces of Law)
G.W. Paton mengemukakan pendapat salmond yang membagi sumber hukum menjadi dua yaitu (paton, 1953 :140)

1. Sumber hukum material (material surce of Law) adalah sunber di perolehnya bahan
    atau materi hukum dan bukan berkaitan dengan kekuatan berlakunya.
2. Sumber hukum formal (a formal source of law ) adalah sebagai sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum  memperoleh kekuatan dan sah berlakunya.

B. SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
    
      sumber hukum material , karena dilihat dari segi isinya, sumber hukum adalah merupakan tempat diambilnya bahan atau materi hukum. Sumber hukum material, merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya : hubungan sosial hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi(pandangan keagamaan kekuatan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah  (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi soiologi hukum..(Mertokusumo1986:63).

Menurut L.J Van apeldoorn hukum material dapat dilihat dalam arti sejarah, dalam arti kemasyarakatan atau sosiologis, dan dalam arti filasafat (Apeldoorn, 1971 : 87- 89). Atas dasar uraian tersebut, sumber  hukum  material dapat di lihat dari 4 sudut pandang. Alas an pembagian menjadi 4 sudut pandangan adalah karena sumber hukum dalam arti sosiologis dipisahkan menjadi dua, yaitu : dari sudutsejarah ( histories) atau sudut pandang seorang ahli sejarah ; dari sudut sosiologi  (kemasyarakatan ) atau sudut pandangan seorang ekonom dan dari sudut filasafat atau sudut pandangan seorang filosofot.

C. BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
   
    
Dalam menyebutkan apa saja yang termasuk sumber hukum formal diantara para sarjana tidak ada keseragaman sebab dalam menyebutkan jumlah nya berneda-beda ada yang menyebutkan tiga empat lima dan sebagainya.
   L.J Van Apeldoorn membagi sumber hukum formal menjadi :
   1. undang-undang
   2. kebiasaan
   3. traktat.
ketiga bentuk tersebut sebagai sumber hukum formal karena hanya dalam bentuk-bentuk tersebut terjadi peraturan hukum yang mengikat secara umum. Undang –undang dan kebiasaan sebagai sumber hukum  berhubung dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa kita harus tunduk kepada pembentuk undang-undang dan kebiasaan harus ditaati. Traktat sebagai sumber hukum berhubungan dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa perjanjian harus dihormati atau di penuhi berlaku asas pacta servanda sunt (Apeldoorn, 1971 : 90 – 91 )
dari uraian  tersebut diatas dapat di ketahui bahwa L.J Van Apeldoorn menganggap yang menjadi sumber kekuatan  mengikat undang- undang kebiasaan dan traktat adalah kesadaran hukum masyarakat .
L.J Van Apeldoorn masih menyebutkan adanya faktor-  faktor yang membantu pembentukan hukum ,yaitu
perjanjian, yusrisprudensi dan ajaran hukum  atau doktrin (Apeldoorn 1971 :167). Berkaitan dengan ini sudikno mertokusumo mensejajarkan dengan  determainan bagi pembentukan  hukum yang dikemukakan
Lemaire yaitu yurispridensi, kesadaran hukum dan ilmu hukum (Mertokosumo 1986 :64).

Undang-Undang

T.J.Buys berpendapat bahwa undang-undang sebagai sumber hukum formal mempunyai dua arti yaitu:
undang- undang dalam arti formal dan undang-undang dalam arti material (Utrecht 1971 :91 ).
undang-undang dalam arti  formal adalah setiap keputusan atau ketetapan  dari pemerintah yang disebut
sebagai undang-undang karena dilihat dari bentuk  dan cara terjadinya  atau dilihat dari cara pembentukannya . menurut hukum positif Republik indonesia yaitu pasal 20 UUD 1945 undang-undang
adalah  peraturan  perundang- undangan yang dibuat  oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presidan.  unang-undang dalam arti formal sering disebut juga sebagai undang-undang
dalam arti sempit sebab istilah undang-undang  hanya seperti yang dimaksudkan oleh pasal 5 ayat (1) dan
pasal 20 UUD 1945.

Undang-undang dalam arti material atau isltilah yang tepat peraturan perundang - undangan adalah  peraturan
tertulis  yang di bentuk oleh  lembaga negara atau pejabat yang berwenangan dan mengikat secara umum.
jadi  yang menjadi tolok ukur adalah isinya. mengingat isinya memuat peraturan atau ketetapan yang mengikat setiap orang atau mengikat umum maka undang- undang dalam arti material dapat dikaitkan sebagai pengertian ungang- undang dalam arti luas atau peraturan perundang-undangan . hal tersebut
sesuai  dengan undang- undang. No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


YURISPRUDENSI
Yurispridensi atau putusan hakim, atau ada yang menyebut pula dengan istilah peradilan. peradilan adalah
suatu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana di jadalankan oleh  suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara,serta bebas dari pengaruh  apa/siapapun dengan cara
memberikan putusan yang bersifat meningkatdan berwibawa serta bertujuan mencegah eigenrichting (Mertokusumo,1990 :89). secara singkat dapatlah dikatakan bahwa peradilan adalah
merupakan salah satu  pelaksanaan hukum dalam hal konkrit, sebab terjadinya apabila nyata-nyata dijauhkan  tuntutan hak  sebagai akibat adanya pelanggaran hukum. pihak yang mengajukan  tuntutan hak, kalau dalam perkara perkara perdata adalah pihak yang merasa dirugikan, sedangkan kalau dalam  perkara pidana adalah jaksa penuntut hukum.

DOKTRIN

Doktrin atau ajaran hukum, terutama, berasal dari sarjana-sarjana hukum yang terkenal. Doktrin sebagai ilmu pengetahuan mempunyai sifat obyektif dan berwibawa , sebab banyak diikuti oleh  para pendukungnya. bahkan tidak jarang doktrin  tersebut dapat menjadi pendapat umum dari para ahli sarjana atau ahli hukum
(communis opinio doctorum).
Doktrin yang berasal dari sarjana atau ahli hukum yang terkenal , yang bersifat obyektif dan berwibawa adalah merupakan sumber hukum formal. Doktrin sebagai sumber tempat hakim menggali untuk mendapatkan bahan guna mendukung putusannya, sehingga putusannya tersebut dapat dipertangung jawabkan kepada semua pihak, berarti juga akan mempunyai nilai obyektif dan berwibawa.

BAB III
PENUTUP
PENUTUP

Demikianlah makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

KESIMPULAN

Dalam merancang suatu hukum atau undang Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan aturan hukum yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan aturan tersebut akan menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sumber sumber hukum ini berpengaruh terhadap terbentuknya suatu undang undang. Diantara sumbersumber hukum itu ialah sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

DAFTAR PUSTAKAMertokusumo, sudikno, Hukum Acara perdata indonesia, Liberty yogyakarta, 1993





Monday, October 17, 2016

Makalah


MAKALAH KEBUDAYAAN Masyarakat Batak

KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “KEBUDAYAAN MASYARAKAT BATAK
            Makalah ini berisikan tentang informasi Masyarakat batak dan kebudayaan di dalamnya. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua apa saja yang ada pada kebudayaan masyarakat batak sehingga kita bias mengetahui keunikan yang terkandung di dalam kebudayaannya dan menjadikannya berbeda dengan kebudayaan – kebudayaan lain yang tersebar di Indonesia.
            saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1.  
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….        2
BAB I ( PENDAHULUAN )

Latar Belakang ………………………………………………………………….     3

Maksud dan Tujuan……………………………………………………………...     4


BAB II ( PEMBAHASAN )

Pengertian masyarakat batak………………………………………………….….            6

sejarah   ……………………………………………………………………………        7


identitas Batak …………………………………………………………………….         8
Kepercayaan …………………………………………………………………….           8


Salam khas batak …………………………………………………………………….     8

Kesenian…………………………………………………………………………     10

BAB III ( PENUTUP )

Kesimpulan………………………………………………………………………     11
Kritik dan Saran………………………………………………………………….     12
Daftar Pustaka   ………………………………………………………………….     13




 BaB. 1

 PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
           
Budaya merupakan simbol peradaban. Apabila sebuah budaya luntur dan tidak lagi dipedulikan oleh sebuah bangsa, maka peradaban bangsa tersebut tinggal menunggu waktu untuk punah.
Disini, saya mencoba untuk peduli dengan budaya batak. Dengan keterbatasan ilmu dan pengetahuan,saya mencoba merangkum berbagai tulisan yang berkaitan dengan budaya batak dari berbagai sumber.


MAKSUD DAN TUJUAN
          
 Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran IPS, juga bertujuan untuk dijadikan bahan presentasi sehingga siswa – siswa lainpun bisa merasakan ilmu yang terdapat dari makalah ini


BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN

Suku Batak merupakan salah satu suku bangsa terbesar di Indonesia. Nama ini merupakan sebuah tema kolektif untuk mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal dari Pantai Barat dan Pantai Timur di Provinsi Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.

Saat ini pada umumnya orang Batak menganut agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik. Tetapi ada pula yang menganut kepercayaan tadisional yakni: tradisi Malim dan juga menganut kepercayaan animisme, walaupun kini jumlah penganut kedua ajaran ini sudah semakin berkurang.


   
Sejarah

Orang Batak adalah penutur bahasa Austronesia namun tidak diketahui kapan nenek moyang orang Batak pertama kali bermukim di Tapanuli dan Sumatera Timur. Bahasa dan bukti-bukti arkeologi menunjukkan bahwa orang yang berbahasa Austronesia dari Taiwan telah berpindah ke wilayah Filipina dan Indonesia sekitar 2.500 tahun lalu, yaitu pada zaman batu muda (Neolitikum). [1] Karena hingga sekarang belum ada artefak Neolitikum (Zaman Batu Muda) yang ditemukan di wilayah Batak maka dapat diduga bahwa nenek moyang Batak baru bermigrasi ke Sumatera Utara pada zaman logam.

Pada abad ke-6, pedagang-pedagang Tamil asal India mendirikan kota dagang Barus, di pesisir barat Sumatera Utara. Mereka berdagang kapur Barus yang diusahakan oleh petani-petani di pedalaman. Kapur Barus dari tanah Batak bermutu tinggi sehingga menjadi salah satu komoditas ekspor di samping kemenyan. Pada abad ke-10, Barus diserang oleh Sriwijaya. Hal ini menyebabkan terusirnya pedagang-pedagang Tamil dari pesisir Sumatera[2]. Pada masa-masa berikutnya, perdagangan kapur Barus mulai banyak dikuasai oleh pedagang Minangkabau yang mendirikan koloni di pesisir barat dan timur Sumatera Utara. Koloni-koloni mereka terbentang dari Barus, Sorkam, hingga mandailing Natal[3].

Identitas Batak

Identitas Batak populer dalam sejarah Indonesia modern setelah di dirikan dan tergabungnya para pemuda dari Angkola, Mandailing, Karo, Toba, Simalungun, Pakpak di organisasi yang di namakan Jong Batak tahun 1926, tanpa membedakan Agama dalam satu kesepahaman : Bahasa Batak kita begitu kaya akan Puisi, Pepatah dan Pribahasa yang mengandung satu dunia kebijaksanaan tersendiri, Bahasanya sama dari Utara ke Selatan, tapi terbagi jelas dalam berbagai dialek. Kita memiliki budaya sendiri, Aksara sendiri, Seni Bangunan yang tinggi mutunya yang sepanjang masa tetap membuktikan bahwa kita mempunyai nenek moyang yang perkasa, Sistem marga yang berlaku bagi semua kelompok penduduk negeri kita menunjukkan adanya tata negara yang bijak, kita berhak mendirikan sebuah persatuan Batak yang khas, yang dapat membela kepentingan kita dan melindungi budaya kuno itu [4]


R.W Liddle mengatakan, bahwa sebelum abad ke-20 di Sumatra bagian utara tidak terdapat kelompok etnis sebagai satuan sosial yang koheren. Menurutnya sampai abad ke-19, interaksi sosial di daerah itu hanya terbatas pada hubungan antar individu, antar kelompok kekerabatan, atau antar kampung. Dan hampir tidak ada kesadaran untuk menjadi bagian dari satuan-satuan sosial dan politik yang lebih besar.[5] Pendapat lain mengemukakan, bahwa munculnya kesadaran mengenai sebuah keluarga besar Batak baru terjadi pada zaman kolonial.[6] Dalam disertasinya J. Pardede mengemukakan bahwa istilah "Tanah Batak" dan "rakyat Batak" diciptakan oleh pihak asing. Sebaliknya, Siti Omas Manurung, seorang istri dari putra pendeta Batak Toba menyatakan, bahwa sebelum kedatangan Belanda, semua orang baik Karo maupun Simalungun mengakui dirinya sebagai Batak, dan Belandalah yang telah membuat terpisahnya kelompok-kelompok tersebut. Sebuah mitos yang memiliki berbagai macam versi menyatakan, bahwa Pusuk Buhit, salah satu puncak di barat Danau Toba, adalah tempat "kelahiran" bangsa Batak. Selain itu mitos-mitos tersebut juga menyatakan bahwa nenek moyang orang Batak berasal dari Samosir.

Terbentuknya masyarakat Batak yang tersusun dari berbagai macam marga, sebagian disebabkan karena adanya migrasi keluarga-keluarga dari wilayah lain di Sumatra. Penelitian penting tentang tradisi Karo dilakukan oleh J.H Neumann, berdasarkan sastra lisan dan transkripsi dua naskah setempat, yaitu Pustaka Kembaren dan Pustaka Ginting. Menurut Pustaka Kembaren, daerah asal marga Kembaren dari Pagaruyung di Minangkabau. Orang Tamil diperkirakan juga menjadi unsur pembentuk masyarakat Karo. Hal ini terlihat dari banyaknya nama marga Karo yang diturunkan dari Bahasa Tamil. Orang-orang Tamil yang menjadi pedagang di pantai barat, lari ke pedalaman Sumatera akibat serangan pasukan Minangkabau yang datang pada abad ke-14 untuk menguasai Barus.[7]


Kepercayaan

Sebuah kalender Batak yang terbuat dari tulang, dari abad ke-20. Dimiliki oleh Museum Anak di Indianapolis.

Sebelum suku Batak Toba menganut agama Kristen Protestan, mereka mempunyai sistem kepercayaan dan religi tentang Mulajadi na Bolon yang memiliki kekuasaan di atas langit dan pancaran kekuasaan-Nya terwujud dalam Debata Natolu.

Menyangkut jiwa dan roh, suku Batak Toba mengenal tiga konsep, yaitu:

    Tondi : adalah jiwa atau roh seseorang yang merupakan kekuatan, oleh karena itu tondi memberi nyawa kepada manusia. Tondi di dapat sejak seseorang di dalam kandungan.Bila tondi meninggalkan badan seseorang, maka orang tersebut akan sakit atau meninggal, maka diadakan upacara mangalap (menjemput) tondi dari sombaon yang menawannya.
    Sahala : adalah jiwa atau roh kekuatan yang dimiliki seseorang. Semua orang memiliki tondi, tetapi tidak semua orang memiliki sahala. Sahala sama dengan sumanta, tuah atau kesaktian yang dimiliki para raja atau hula-hula.
    Begu : adalah tondi orang telah meninggal, yang tingkah lakunya sama dengan tingkah laku manusia, hanya muncul pada waktu malam.

Demikianlah religi dan kepercayaan suku Batak yang terdapat dalam pustaha. Walaupun sudah menganut agama Kristen dan berpendidikan tinggi, namun orang Batak belum mau meninggalkan religi dan kepercayaan yang sudah tertanam di dalam hati sanubari mereka.[8]

Salam Khas Batak

Tiap puak Batak memiliki salam khasnya masing masing. Meskipun suku Batak terkenal dengan salam Horasnya, namun masih ada dua salam lagi yang kurang populer di masyarakat yakni Mejuah juah dan Njuah juah. Horas sendiri masih memiliki penyebutan masing masing berdasarkan puak yang menggunakannya

1. Pakpak “Njuah-juah Mo Banta Karina!”

2. Karo “Mejuah-juah Kita Krina!”

3. Toba “Horas Jala Gabe Ma Di Hita Saluhutna!”

4. Simalungun “Horas banta Haganupan, Salam Habonaran Do Bona!”

5. Mandailing dan Angkola “Horas Tondi Madingin Pir Ma Tondi Matogu, Sayur Matua Bulung!”
Kekerabatan

Kekerabatan adalah menyangkut hubungan hukum antar orang dalam pergaulan hidup. Ada dua bentuk kekerabatan bagi suku Batak, yakni berdasarkan garis keturunan (genealogi) dan berdasarkan sosiologis, sementara kekerabatan teritorial tidak ada.

Bentuk kekerabatan berdasarkan garis keturunan (genealogi) terlihat dari silsilah marga mulai dari Si Raja Batak, dimana semua suku bangsa Batak memiliki marga. Sedangkan kekerabatan berdasarkan sosiologis terjadi melalui perjanjian (padan antar marga tertentu) maupun karena perkawinan. Dalam tradisi Batak, yang menjadi kesatuan Adat adalah ikatan sedarah dalam marga, kemudian Marga. Artinya misalnya Harahap, kesatuan adatnya adalah Marga Harahap vs Marga lainnya. Berhubung bahwa Adat Batak/Tradisi Batak sifatnya dinamis yang seringkali disesuaikan dengan waktu dan tempat berpengaruh terhadap perbedaan corak tradisi antar daerah.

Adanya falsafah dalam perumpamaan dalam bahasa Batak Toba yang berbunyi: Jonok dongan partubu jonokan do dongan parhundul. merupakan suatu filosofi agar kita senantiasa menjaga hubungan baik dengan tetangga, karena merekalah teman terdekat. Namun dalam pelaksanaan adat, yang pertama dicari adalah yang satu marga, walaupun pada dasarnya tetangga tidak boleh dilupakan dalam pelaksanaan Adat.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Daerah Sumatra Utara memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam dalam bentuk adat istiadat, seni tradisional, dan bahasa daerah. Masyyarakat terdiri atas beberapa suku, seperti melayu, nias, batak toba, batak karo, simalungun, tapanuli tengah, tapanuli selatan (meliputi sipirok, angkola, padang, bolah, dan mandailing). Serta penduduk pendatang seperti minang, jawa, dan aceh yang bawa budaya serta adat istiadatnya sendiri.
Semua etnis memiliki budaya masing-masing, mulai dari agama, adat istiadat, upacara adat dari daerah, jenis makanan, dan pakaian adat juga memilki suatu khas atau ciri dari setiap daerah. Keragaman budaya tersebut sangat mendukung untuk digunakan sebagai pusat pariwisata maupun cagar budaya di Sumatra Utara.

Kritik dan Saran

PENUTUP

            Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
            Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Daftar pustaka

1.    ^ Peter Bellwood, Prehistory of the Indo-Malaysian Archipelago, Revised edition, University of Hawaii Press, Honolulu, 1997

2.   ^ Munoz, Paul Michel (2006). Early Kingdoms of the Indonesian Archipelago  and the Malay Peninsula.
 
3.  ^ Dobbin, Christine. Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan Gerakan Paderi, Minangkabau 1784 – 1847.
 
4.  ^ Hans Van Miert (2003). Dengan Semangat Berkobar. Hasta Mitra-Pustaka Utan Kayu-KITLV. p. 475. ISBN 9799665736.

5.   ^ Liddle, R.W. Ethnicity, party, and national integration: an Indonesian case study. New Haven: Yale University Press.

6.  ^ Castles, L. Statelesness and Stateforming Tendencies Among the Batak before Colonial Rule. Kuala Lumpur: Monograph no 6 of MBRAS. p. 67-66.
  
7.  ^ Tideman, J. Hindoe-Invloed in Noordelijk Batakland. Amsterdam: Uitgave van het Bataksche Institut no 23. p. 56.
 
8  ^ a b Tuuk, H. N. van der, Bataksch Leesbok, Stukken in het Mandailingsch; Stukken in het Dairisch. Amsterdam, 1861.
   



Monday, October 3, 2016

Cara membuat simbol atau tulisan kecil pada computer


1.  Pastikan NumLock pada keyboad Anda dalam keadaan On.
2.  Untuk membuat simbol khusus, Anda harus menekan Alt + angka tertentu.
3.  Untuk menekan angka tertentu, tekan bagian NumPad (Kumpulan angka pada bagian kanan keyboard. Tetapi jika anda menggunakan laptop, gunakan Alt + Fn + angka tertentu (berwarna biru).
4.  Berikut adalah sebagian contoh kharakter khusus :

Alt + 1        -->  ☺  (ngetiknya Alt+J atau Alt+Fn+J pada laptop)
Alt + 2        -->  ☻
Alt + 3        -->   ♥
Alt + 0178  -->   ²
Alt + 0153  -->   ™
Alt + 0188  -->   ¼
Alt + 0169  -->   ©

Oh iya saya sampai hampir lupa. dari simbol yang dapat dibuat dari cara diatas, ternyata masih ada yang lain. Walaupun hampir sama, tetapi ini lebih lengkap dan jika anda lupa angka tertentu untuk membuat simbol tertentu tersebut, bisa membuat lebih mudah dengan ini. Ini dia.

1.  Buka Aplikasi Run, atau bisa tekan di keyboard, Windows + R
2.  Pada Run tersebut ketik 'charmap' (tanpa tanda petik).
3.  Di sana Anda akan menemui aplikasi yang khusus memuat simbol-simbol tertentu.
4.  Pilih salah satu kemudian klik Select dan klik Copy.
5.  Paste pada tempat yang anda inginkan.







Nim           : 020222445
Fakultas   : Universitas Terbuka
Pelajaran : Sistem Hukum indonesia

1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) dan berikan contoh kasus?
2.     Dalam suatu kasus hukum selalu harus ada Subjek dan Objek Hukum, coba jelaskan alasannya mengapa demikian?

jawaban :
1 . Hukum antar tata negara Merupakan Hukum yang mempelajari system Hukum pada suatu negara
   tertentu dan pada saat tertentu dan hukum ini terbagi 2, yaitu :
   a. HATAH Intern
       Merupakan peraturan atau keputusan hukum yang berlaku dan di gunakan dalam hubungannya
       antara warga negara di suatu  negara . HATAH Intern ini juga terbagi menjadi :
     - Hukum antar waktu
        adalah peraturan dan keputusan yang hanya berlaku pada saat itu dan setelah adanya hukum
       pengganti , maka peraturan dan keputusan yang lama tidak berlaku lagi.
    
    contoh:  tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa yang melarang warga indonesia menggunakan alat
                  pembayaran luar negeri dan saat itu UU tersebut tidak berlaku lagi.
     
      - Hukum antar tempat
        adalah peraturan yang digunakan dan berlaku bagi warga indonesia  yang berbeda namun
         memiliki keterkaitan hukum satu dengan yang lain.
     contoh : laki- laki dari jawa menikah dengan perempuan suku padang.

     - Hukum antar golongan/agama
       hukum ini merugikan tentang hukum antar warga negara indonesia yang memiliki perbedaan
       agama maupun perbedaan kepentingan namun berlaku jika terjadi hubungan negara, waktu
      dan tempat memperlihatkan titik pertalian.
      contohnya : hukum yang terjadi pada zaman hindia belanda, dimana terjadi perbedaan hukum antar
                           warga indonesia dengan warga belanda yang ada di indonesia.

b. HATAH Ekstrn
    merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan yang berlaku dan menjadi penghubung
    peristiwa antar warga negara atau lebih yang terjadi pada suatu wilayah tertentu.
  
  contohnya : ketika seorang bandar narkoba dari negara malaysia ditangkap di kota bali maka yang berlaku
                         adalah hukum di kota bali. dan di sesuaikan dengan peraturan dan keputusan hukum serta
                         UU yang berlaku di kota bali. namun negara malaysia tetap dapat melakukan negosiasi
                         dengan pemerintahan di kota bali guna mendapatkan solusi dari hukum-hukum
                         yang berlaku saat itu.

2. karena hal ini yang menjadi pokok utama analisahukum yang terjadi.
   
   pengertian dari subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung
    hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subjekhukum adalah manusia dengan kualisifikasi
    tertentu ataupun lembaga.
 
   
sedangkan pengertian objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
    dalam suatu hubungan huku. cotoh objek hukum sendiri terbagi menjadi objek hukum bergerak
    dan objek hukum tidak bergerak.
    
   dari pengertian tersebut dapat dibuat kesimpulan bahwa dalam setiap kasus maka akan ada analisa
   hukum terhadap pelaku ( subjek hukum) .
   analisa ini menyangkut sejauh mana hukum itu dapat berlaku .
   misalnya  seorang anak kecil yang tanpa sengaja melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya.
   hal ini di sebabkan faktor usia dari subjek hukum .
   karena seorang anak kecil dapat dikatakan sebagai seorang yang belum cakap" hukum. dan alat yang
   digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek hukum tidak
   bergerak begitu juga dengan korban dari pembunuhan dinyatakan sebagai objek hukum yang bergerak
 

Friday, September 23, 2016

Ringkasan tentang ilmu hukum

                                MENGENAL KAIDAH HUKUM


          Kaidah  kaidah hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi
          Kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat, baik
          Terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi ataupun
         Yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain secara lebih tegas.
          Sesuai dengan fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungan nya dengan kaidah
         Sosial  yang lain tersebut kaidah hukum mempunyai beberapa karakteristik
         Yang secara tidak langsung nampak adanya perbedaan dengan ketiga kaidah
         Sosial yang lain . hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan
         Manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup
         Bersama.

  A. DEFINISI HUKUM
   
         L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian
          Luas nya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara
         Memuaskan .
         Hukum  sebenarnya banyak sisi nya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan
         Definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan
         hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuk nya(Apeldorn,1971:13)
        
        kesulitan membuat defenisi hukum juga di temukan oleh G.W.Paton, yang
        antara lain mengatakan bahwa persoalan mengenai defenisi hukum adalah  tidak
        semudah yang di sangka  orang semula. Secara logis harus lah lebih dahulu di
        temukan genus- nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat
        khusus yang membedakan nya dari species lain pada genus yang sama..pemilihan
        genus akan di tentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita . keyakina lama bahwa
        setiap re situ hanya mempunya  satu inti sari atau subtantia berbeda dengan
        tujuan penyidik yang lain, maka demikian pula tekanannya pada aspekyang
        berbeda-beda (paton,1953:51).
       Ada pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam,
       artinya memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan cirri-
       cirri atau perbedaan-perbedaan nya contoh: burung, genus-nya binatang sedangkan
      differetam nya adalah berkaki dua, berparuh, bersayap, dapat terbang dan lain
      sebagai nya. Demikian juga dengan hukum kita cari dulu genus- nya yaitu
      termasuk kaidah sosial yang merupakan peraturan hidup, setelah di bandingkan
      untuk di cari persamaan dan perbedaannya  dengan kaidah-kaidah sosial yang lain,
      kita dapat mendapatkan cirri-ciri hukum yaitu :
        1. adanya perintahdan/larangan
        2. perintah dan/ larangan harus ditaati setiap orang ;
        3. adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat di paksakan oleh instansi yang
            Berwenang
    
     Mungkin dapat kita katakan bahwa tidak ada definisi hukum yang berlaku umum,

       Yang berlaku tanpa terkait tempat dan waktu..
       Walaupun definisi hukum di rumus kan berbeda-beda tapi kita kurang bijaksana
       Kalau menyatakan bahwa definisi itu salah dan yang bender adalah definisi ini.
       Dalam bukunya pengantar ilmu hukum dan tata hukum dan tata hukum Indonesia,
       C.S.T Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli
       Hukum sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut di tarik
       Kesimpulan bahwa,hukum meliputi beberapa unsure yaitu (kansil 1980:37)
      
       1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
       2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib .
       3. peraturan itu bersifat memaksa.
       4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

      Hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau dalam
      Bentuknya yang tertulis. Oleh sebab itu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
      Itu abstrak adalah kurang tepat.
      Adanya definisi-definisi hukum yang banyak jumlah nya dan beranekaragam,
      Disebabkan berbedanya titik berat metode pendekatan yang di gunakan untuk
      menentukan  lahirnya hukum . ada dua cara pendekatan yang controversial yaitu:
     
      1. yang di pentingkan adalah norma atau aturan nya.
      2. yang dipentingkan adalah masyarakat nya,sebab hukum itu selalu berhubungan
         dengan masyarakat sebagai wadah nya.
      
       pendapat normative, dalam merumuskan hukum mendasarkan pemikirannya
       pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang dating dari atas atau dari
       pemerintah atau pengusaha yang berwenang.

       Pendapat sosiologis, dalam merumuskan hukum mendasarkan pikiran nya
       Pada anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau
       Merupakan suatu proses sosial dan merupakan perilaku yang timbul secara
       Spontan dari bawah dan bukan di buat oleh pemerintah, tetapi di tentukan dalam
       Kehidupan sosial, ia lahir dan berkembang dalam masyarakat yang dinamis.


    Pemberian Arti Hukum
    
       Purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum yaitu:
       hukum sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai
       petugas, hukum sebagai keputusan penguasa ,hukum sebagai proses pemerintahan
       hukum sebagai prilaku yang ejeg atau sikap tindak yangteratur, hukum sebagai

       jalinan nilai-nilai.      


 Hukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) atau yang
 Berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft) yaitu ilmu yang membahas
 Hukum sebagai kaidah, atau bagian dari system kaidah dengan dogmatic hukum
 Dan sistematik hukum.


Hukum dalam arti sebagai disiplin , yaitu sebagai ajaran hukum mengenai
 fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala – gejala hukum yang
Ada dan hidup dalam  masyarakat.
   
Hukum dalam arti kaidah, yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat,yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta
kehidupan masyarakat yang damai.

Hukum dalam arti sebagai tata hukum, yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum
yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan  pada suatu waktu.

Hukum dalam arti sebagai petugas hukum, dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum(the man in the street) mereka menafsirkan hukum seperti apa yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum.

Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa,yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenangan.

Hukum dalam arti proses pemerintahan, yaitu merupakan aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu perilaku individu yang satu tahap yang lain secara biasa,wajar dan rasional,yang secara terus menerus dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.

Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai, tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat,yaitu: antara nilai obyektif (yang universal misalnya tentang baik dan buruk, patut dantidak patut) dengan nilai subyektif(yang sesuai dengan tempat, waktu dan budaya masyarakat), antara nilai kepentingan pribadi (sejajar dengan ketentraman) dengan nilai kepentingan masyarakat (yang sejejar dengan ketertiban),antara nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan, semuanya itu demi terciptanya kedamaian hidup bersama.

B.ISI,SIFAT DAN PERUMUSAN KAIDAH HUKUM

Dilihat dari segi isinya, kaidah hukum dapat berisi perintah, perkenan dan larangan.
Satjipto rehardjo berpendapat bahwa tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum suatu kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan dengan mengikuti pendapat zevenbergen,dikatakan bahwa untuk memastikan apakah di situ kita jumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya bias dipakai sebagai ukuran.dengan patokan ini, ternyata tidak semua peraturan hukum itu mengandung norma hukum di dalam nya beberapa peraturan yang demikian adalah (rahardjo, 1982: 26-27):
      1 .peraturan –peraturan yang termasuk kedalam hukum acara.
      2. peraturan - peraturan yang berisi rumusan- rumusan pengertian yang dipakai
           dalam suatu kitab hukum.
      3. peraturan- peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari
            peraturan lain.
      4. peraturan- peraturan yang hanya menunjukan kepada peraturan lain.

    Menurut sifatnya, kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua :
 
1. kaidah hukum yang bersifat memaksa atau impertaif, yaitu peraturan hukum yang
     secara a priori mengangkat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang
     lain selain apa yang telah di atur dalam undang –undang.


2. kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidiar atau dispositif,yaitu peraturan
    hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya
    boleh digunakan, boleh tidak di gunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku
    apabila dalam perjanjian yang di buat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak
    diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). 



          Soekanto mengemukakan bahwa pada umum nya bentuk perumusan kaidah
          hukum ada tiga yaitu :
           
        1. larangan
        2. inturuksi atau perintah
        3. pernyataan hipotesis
    
C. FUNGSI TUGAS DAN TUJUAN  HUKUM
    
     hukum mempunya fungsi umum seperti ketiga kaidah sosial lain, yaitu melindungi kepentingan
     manusia. dalam hubungan nya dengan ketiga kaidah sosial lain, hukum mempunyai fungsi 
     khusus, yaitu untuk mempertegas dan sekaligus juga untuk melengkapi dalam memberikan 
     perlindungan terhadap kepentingan -kepentingan manusia.
        disamping itu masih ada fungsi-fungsi lain, yaitu sebagai saranapengadilan sosial: sebagai sarana
     untuk melakukan social engineering; dan sungsi intergatif.
    pengadilan sosial ada dua macam yaitu: yang bersifat preventif, yang berupa pencegahan terhadap 
   gangguan pada keseimbangan antara stabilitas danfleksibilitas masyarakat;  dan bersifat presentif,
   yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.

   sejalan dengan fungsi hukum menurut UUD 1945 (baca pasal 28) bahwa hukum mempunyai 
  fungsi mengayom,dalam arti hukum sebagai sarana untuk menegakan kehidupan yang demokratis
  yang berkeadilan sosial dan yang berperikemanusiaan.
  tujuan hukum untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa 
 hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyaraka, tetapi juga sebagai sarana 
 terciptanya kesejahteraan masyarakat.
 menutut  purnadi  purbacaraka, ketertiban eksten antar pribadi dan ketentraman intern pribadi
 mempunyai hubungan dengan tugas hukum yang bersifat dwi- tunggal yang merupakan sepasang
 nilai yang tidak jarang bersitegang,  yaitu:

 1. memberikan kepasitan dalam hukum(certainty;zekerheid)
 2. memberikan kesebandingan dalam hukum (equity;bilijkheid; evenredigheid)

tugas hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit), sebenarnya
tersimpul juga tugas lain dalam nya yaitu kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).

kepastian hukum itu ada dua macam, yaitu:

1. kepastian oleh karena hukum, adalah kepastian yang tercapai karena hukum mengenal adanya
   adaluwasa(verjaring) misal nya adanya ketentuan hukum dalam pasal 1963 KUH perdata,
   pasal 78 KUH pidana.
2. kepastian adalah atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum
   sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang

keadilan distributif (distributive justice = justice distibutiva) lebih menguasai hubungan
 antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyat nya .
sebagai contoh pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:

1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
 menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

keadilan komunatif (communative justice= justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara
 perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. sebagai contoh : adalah hubungan -
 hubungan hukum yang bersifat keperadatan, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa
 perjanjian tukar-menukar dan lain sebagainya.

keadilan perbaikan dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan melanjutkan hukuman
 kepada pihak yang bersalah.

HUBUNGAN  HUKUM dengan keadilan dan kekuasaan

A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN

    hukum dan keadilan dapat kita bedakan, sebab masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda
hukum adalah apa yang benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum, dan tidak di persoalkan
apakah baik atau buruk, sedangkan keadilan adalah suatu cita-citayang didasarkan pada seifat
moral manusia.
walaupun antara hukum dan keadilan dapat dibedakan, tetapi salahlah untuk beranggapan bahwa
hukum dan keadilan sama sekali tidak berhubungan.keadilan berlaku dalam hukum serta memberikan
ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan, misalnya keadilan menganjurkan
kejujuran dan konsepsi ini mempengaruhi perkerkembangan sistem-sistem hukum
memang kita akui bahwa antara kepastian  hukum, (rechsicherheit) dengan keadilan(Gerechtigkeit)
saling tarik menarik atau selalu terjadi pergeseran.
hukum harus ,menentukan peraturan yang bersifat umum, oleh sebab itu hukum harus menyertakan,
dan  ini menjadi urusan nya pembentuk undang-undang.

Hukum dan keadilan saling berhubungan, saling membutuhkan.kalau hanya menitik beratkan sealah
satunya dan mengabaikan yang lain maka hasil nya dapat kita gambarkan 2(dua) pameo yaitu
pertama summum ius summa iniuria yang artinya keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan
 yang tertinggi, jadi semakin banyak keadilan itu dituntut maka hasil nya justru ketidak adilan,
kedua lex dura sed tamen scripta, artinya  undang-undang adalah keras, akan tetapi memandang
 demikian lah bunyinya.

contoh: pasal 338 KUHP menentukan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain
            di ancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

dalam bidang peradilan dikenal adanya keadilan prosedural yang di lambangkan sebagai dewi keadilan
 keadilan di sini di maksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality), ini akan melahirkan
persamaan perlakuan (equality of treament).
konsep bahwa hukum mengarah kepada keadilan dapat kita lihat pada dua hal yaitu :

1. undang-undang selalu memberikan ketentuan bersifat umum artinya berlaku sama terhadap
   setiap orang(equality before the law )
2 di dalam suatu proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan di perlakukan sama
   di hadapan hakim (audi et alteram partem).

B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
       
    hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik hukum tanpa
   didukung kekuasaan, itu hanya akan seperti kaidah sosial yang lain, hanya merupakan anjuran atau
   pedoman saja tanpa akibat yang tegas, bahkan dapat di katakan hanyalah sebagai angan-angan
   saja. sebaliknya  kekuasaan tanpa hukum, itu adalah kewenang-wenangan atau kelaziman

C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI

    kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masayarakat dapat juga diujudkan
   dalam bentuk sanksi. dalam hal tersebut, sanksi bukan lah merupakan unsur pokok atau sesensiil
   dari hukum,tetapi hanyalah sebagai unsur tambahan atau pelengkap.
   sebagai unsur tambahan, sanksi baru diperlukan apabila hukum di langgar dan oleh karenanya
   maka harus di tegakan. bakan ada hukum yang tidak memiliki sanksi, yaitu yang di sebut
   lex imerfecta. contoh pasal 46 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang menentukan bahwa anak
   wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
   kalau pada lex imperfecta adalah peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi, lahin hanyala pada
   perkaitan alam atau obligatio naturalis atau naturalike verbitenis adalah kaidah hukum yang
   memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhan nya tidak dapat dituntut melalui
   pengadilan.



D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM

      fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain dan
      sekaligus juga merupakan keistimewaan kaidah hukum yang terletak pada sanksinya yang
      tegas dan dapat dipakasakan oleh instansi yang berwenang.  pada hakekatnya setiap orang
      yang melanggar hukum harus di hukum, sebab apabila tidak, maka fungsi hukum  akan
     sama seperti kaidah sosial lainnya.
      penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat di bedakan  menjadi dua pertama yang
      dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan kedua yang dikualifikasikan sabagai pengecualian
      atau dipensasi(uitzonderings-gevallen.).
     pengecualian atau dispensasi pada hakekat nya juga termasuk pelanggaran hukum, tetapi
     sipelaku tidak dihukum sebab perbuatan nya di benarkan atau dasar pembenaran
     (rechtvaardigingsgrond), atau si pelaku di bebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond),
     berarti perbuatan yang pada hakekat nya melanggar hukum tetapi undang-undang membenarkan
     atau memaafkan.


   





        

Logo snk