MENGENAL KAIDAH HUKUM
Kaidah kaidah hukum mempunyai
fungsi khusus untuk melindungi
Kepentingan-kepentingan manusia dalam
hidup bermasyarakat, baik
Terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang
telah dilindungi ataupun
Yang
belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain secara lebih tegas.
Sesuai dengan fungsi khusus kaidah hukum
dalam hubungan nya dengan kaidah
Sosial
yang lain tersebut kaidah hukum
mempunyai beberapa karakteristik
Yang
secara tidak langsung nampak adanya perbedaan dengan ketiga kaidah
Sosial
yang lain . hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan
Manusia
yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup
Bersama.
A. DEFINISI HUKUM
L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian
Luas nya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara
Memuaskan
.
Hukum
sebenarnya banyak sisi nya, berupa-rupa dan
berganti-ganti, sedangkan
Definisi
itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan
hal
yang berupa-rupa dan yang banyak bentuk nya(Apeldorn,1971:13)
kesulitan membuat defenisi hukum juga di temukan oleh G.W.Paton, yang
antara lain mengatakan bahwa persoalan mengenai defenisi hukum adalah tidak
semudah yang di sangka orang
semula. Secara logis harus lah lebih dahulu di
temukan genus- nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian
sifat-sifat
khusus yang membedakan nya dari species lain pada genus yang
sama..pemilihan
genus akan di tentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita . keyakina lama
bahwa
setiap re situ hanya mempunya
satu inti sari atau subtantia berbeda dengan
tujuan penyidik yang lain, maka demikian pula tekanannya pada aspekyang
berbeda-beda (paton,1953:51).
artinya memberi definisi itu dengan menyebutkan
jenisnya (genus-nya) dan cirri-
cirri
atau perbedaan-perbedaan nya contoh:
burung, genus-nya binatang sedangkan
differetam nya adalah berkaki dua, berparuh,
bersayap, dapat terbang dan lain
sebagai
nya. Demikian juga dengan hukum kita cari dulu genus- nya yaitu
termasuk kaidah sosial yang merupakan peraturan hidup, setelah di
bandingkan
untuk
di cari persamaan dan perbedaannya
dengan kaidah-kaidah sosial yang lain,
kita
dapat mendapatkan cirri-ciri hukum yaitu :
1. adanya perintahdan/larangan
2. perintah dan/ larangan harus ditaati setiap orang ;
3.
adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat di paksakan oleh instansi yang
Berwenang
Mungkin dapat kita katakan bahwa tidak ada definisi hukum yang berlaku
umum,
Yang berlaku tanpa terkait tempat dan waktu..
Walaupun definisi hukum di rumus kan berbeda-beda tapi
kita kurang bijaksana
Kalau
menyatakan bahwa definisi itu salah dan yang bender adalah definisi ini.
Dalam
bukunya pengantar ilmu hukum dan tata hukum dan tata hukum Indonesia ,
C.S.T Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli
Hukum
sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut di tarik
Kesimpulan
bahwa,hukum meliputi beberapa unsure yaitu (kansil 1980:37)
1.
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib .
3. peraturan itu bersifat memaksa.
4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib .
3. peraturan itu bersifat memaksa.
4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Hukum
itu tidak hanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau dalam
Bentuknya
yang tertulis. Oleh sebab itu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
Itu
abstrak adalah kurang tepat.
Adanya definisi-definisi hukum yang banyak jumlah nya dan beranekaragam,
Disebabkan
berbedanya titik berat metode pendekatan yang di gunakan untuk
menentukan
lahirnya hukum . ada dua cara pendekatan
yang controversial yaitu:
1. yang
di pentingkan adalah norma atau aturan nya.
2. yang dipentingkan adalah masyarakat nya,sebab hukum itu selalu berhubungan
2. yang dipentingkan adalah masyarakat nya,sebab hukum itu selalu berhubungan
dengan
masyarakat sebagai wadah nya.
pendapat normative, dalam merumuskan hukum mendasarkan pemikirannya
pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang dating dari atas atau dari
pemerintah atau pengusaha yang berwenang.
Pendapat sosiologis, dalam merumuskan hukum mendasarkan pikiran nya
Pada
anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau
Merupakan
suatu proses sosial dan merupakan perilaku yang timbul secara
Spontan
dari bawah dan bukan di buat oleh pemerintah, tetapi di tentukan dalam
Kehidupan
sosial, ia lahir dan berkembang dalam masyarakat yang dinamis.
Pemberian Arti Hukum
Purnadi
purbacaraka dan soerjono soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum yaitu:
hukum
sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai
petugas, hukum sebagai keputusan penguasa ,hukum sebagai proses
pemerintahan
hukum sebagai prilaku yang ejeg atau sikap
tindak yangteratur, hukum sebagai
jalinan nilai-nilai.
Ada dan hidup dalam masyarakat.
Hukum
dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) atau yang
Berarti
juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft) yaitu ilmu yang membahas
Hukum sebagai
kaidah, atau bagian dari system kaidah dengan dogmatic hukum
Dan sistematik
hukum.
Hukum dalam arti
sebagai disiplin ,
yaitu sebagai ajaran hukum mengenai
fenomena
masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala – gejala hukum yang
Hukum dalam arti
kaidah, yaitu
sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah
laku dalam hidup bermasyarakat,yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang
tujuannya agar tercipta
kehidupan masyarakat yang damai.
Hukum dalam arti
sebagai tata hukum,
yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum
yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku
di suatu tempat dan pada suatu waktu.
Hukum dalam arti
sebagai petugas hukum, dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat
yang awam hukum(the man in the street) mereka menafsirkan hukum seperti apa
yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum.
Hukum dalam arti
sebagai keputusan penguasa,yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat,
ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenangan.
Hukum dalam arti
proses pemerintahan, yaitu
merupakan aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Hukum dalam arti
sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu perilaku individu yang satu
tahap yang lain secara biasa,wajar dan rasional,yang secara terus menerus
dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima
sebagai suatu keharusan.
Hukum dalam arti
sebagai jalinan nilai-nilai, tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk
mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada
dalam masyarakat,yaitu: antara nilai obyektif (yang universal misalnya tentang
baik dan buruk, patut dantidak patut) dengan nilai subyektif(yang sesuai dengan
tempat, waktu dan budaya masyarakat), antara nilai kepentingan pribadi (sejajar
dengan ketentraman) dengan nilai kepentingan masyarakat (yang sejejar dengan ketertiban),antara
nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan, semuanya itu demi terciptanya
kedamaian hidup bersama.
B.ISI,SIFAT DAN
PERUMUSAN KAIDAH HUKUM
Dilihat dari segi isinya, kaidah hukum dapat berisi perintah, perkenan
dan larangan.
Satjipto
rehardjo berpendapat bahwa tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum suatu
kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan dengan mengikuti pendapat
zevenbergen,dikatakan bahwa untuk memastikan apakah di situ kita jumpai suatu norma
hukum atau tidak, keduanya bias dipakai sebagai ukuran.dengan patokan ini,
ternyata tidak semua peraturan hukum itu mengandung norma hukum di dalam nya
beberapa peraturan yang demikian adalah (rahardjo, 1982: 26-27):
1
.peraturan –peraturan yang termasuk kedalam hukum acara.
2.
peraturan - peraturan yang berisi rumusan- rumusan pengertian yang dipakai
dalam suatu kitab hukum.
dalam suatu kitab hukum.
3.
peraturan- peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari
peraturan lain.
peraturan lain.
4.
peraturan- peraturan yang hanya menunjukan kepada peraturan lain.
Menurut sifatnya, kaidah hukum dapat di
bedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang bersifat memaksa atau
impertaif, yaitu peraturan hukum yang
secara a priori mengangkat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang
lain selain apa yang telah di atur dalam undang –undang.
secara a priori mengangkat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang
lain selain apa yang telah di atur dalam undang –undang.
2. kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidiar
atau dispositif,yaitu peraturan
hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya
boleh digunakan, boleh tidak di gunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku
apabila dalam perjanjian yang di buat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak
diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum).
keadilan distributif (distributive justice = justice distibutiva) lebih menguasai hubungan
antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyat nya .
sebagai contoh pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:
1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
keadilan komunatif (communative justice= justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara
perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. sebagai contoh : adalah hubungan -
hubungan hukum yang bersifat keperadatan, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa
perjanjian tukar-menukar dan lain sebagainya.
keadilan perbaikan dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan melanjutkan hukuman
kepada pihak yang bersalah.
HUBUNGAN HUKUM dengan keadilan dan kekuasaan
A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN
hukum dan keadilan dapat kita bedakan, sebab masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda
hukum adalah apa yang benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum, dan tidak di persoalkan
apakah baik atau buruk, sedangkan keadilan adalah suatu cita-citayang didasarkan pada seifat
moral manusia.
walaupun antara hukum dan keadilan dapat dibedakan, tetapi salahlah untuk beranggapan bahwa
hukum dan keadilan sama sekali tidak berhubungan.keadilan berlaku dalam hukum serta memberikan
ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan, misalnya keadilan menganjurkan
kejujuran dan konsepsi ini mempengaruhi perkerkembangan sistem-sistem hukum
memang kita akui bahwa antara kepastian hukum, (rechsicherheit) dengan keadilan(Gerechtigkeit)
saling tarik menarik atau selalu terjadi pergeseran.
hukum harus ,menentukan peraturan yang bersifat umum, oleh sebab itu hukum harus menyertakan,
dan ini menjadi urusan nya pembentuk undang-undang.
Hukum dan keadilan saling berhubungan, saling membutuhkan.kalau hanya menitik beratkan sealah
satunya dan mengabaikan yang lain maka hasil nya dapat kita gambarkan 2(dua) pameo yaitu
pertama summum ius summa iniuria yang artinya keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan
yang tertinggi, jadi semakin banyak keadilan itu dituntut maka hasil nya justru ketidak adilan,
kedua lex dura sed tamen scripta, artinya undang-undang adalah keras, akan tetapi memandang
demikian lah bunyinya.
contoh: pasal 338 KUHP menentukan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain
di ancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
dalam bidang peradilan dikenal adanya keadilan prosedural yang di lambangkan sebagai dewi keadilan
keadilan di sini di maksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality), ini akan melahirkan
persamaan perlakuan (equality of treament).
konsep bahwa hukum mengarah kepada keadilan dapat kita lihat pada dua hal yaitu :
1. undang-undang selalu memberikan ketentuan bersifat umum artinya berlaku sama terhadap
setiap orang(equality before the law )
2 di dalam suatu proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan di perlakukan sama
di hadapan hakim (audi et alteram partem).
B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik hukum tanpa
didukung kekuasaan, itu hanya akan seperti kaidah sosial yang lain, hanya merupakan anjuran atau
pedoman saja tanpa akibat yang tegas, bahkan dapat di katakan hanyalah sebagai angan-angan
saja. sebaliknya kekuasaan tanpa hukum, itu adalah kewenang-wenangan atau kelaziman
C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI
kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masayarakat dapat juga diujudkan
dalam bentuk sanksi. dalam hal tersebut, sanksi bukan lah merupakan unsur pokok atau sesensiil
dari hukum,tetapi hanyalah sebagai unsur tambahan atau pelengkap.
sebagai unsur tambahan, sanksi baru diperlukan apabila hukum di langgar dan oleh karenanya
maka harus di tegakan. bakan ada hukum yang tidak memiliki sanksi, yaitu yang di sebut
lex imerfecta. contoh pasal 46 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang menentukan bahwa anak
wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
kalau pada lex imperfecta adalah peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi, lahin hanyala pada
perkaitan alam atau obligatio naturalis atau naturalike verbitenis adalah kaidah hukum yang
memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhan nya tidak dapat dituntut melalui
pengadilan.
D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM
fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain dan
sekaligus juga merupakan keistimewaan kaidah hukum yang terletak pada sanksinya yang
tegas dan dapat dipakasakan oleh instansi yang berwenang. pada hakekatnya setiap orang
yang melanggar hukum harus di hukum, sebab apabila tidak, maka fungsi hukum akan
sama seperti kaidah sosial lainnya.
penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua pertama yang
dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan kedua yang dikualifikasikan sabagai pengecualian
atau dipensasi(uitzonderings-gevallen.).
pengecualian atau dispensasi pada hakekat nya juga termasuk pelanggaran hukum, tetapi
sipelaku tidak dihukum sebab perbuatan nya di benarkan atau dasar pembenaran
(rechtvaardigingsgrond), atau si pelaku di bebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond),
berarti perbuatan yang pada hakekat nya melanggar hukum tetapi undang-undang membenarkan
atau memaafkan.
hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya
boleh digunakan, boleh tidak di gunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku
apabila dalam perjanjian yang di buat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak
diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum).
Soekanto
mengemukakan bahwa pada umum nya bentuk perumusan kaidah
hukum ada tiga yaitu :
hukum ada tiga yaitu :
1. larangan
2. inturuksi atau perintah
3. pernyataan hipotesis
C. FUNGSI TUGAS DAN TUJUAN HUKUM
hukum mempunya fungsi umum seperti ketiga kaidah sosial lain, yaitu melindungi kepentingan
manusia. dalam hubungan nya dengan ketiga kaidah sosial lain, hukum mempunyai fungsi
manusia. dalam hubungan nya dengan ketiga kaidah sosial lain, hukum mempunyai fungsi
khusus, yaitu untuk mempertegas dan sekaligus juga untuk melengkapi dalam memberikan
perlindungan terhadap kepentingan -kepentingan manusia.
disamping itu masih ada fungsi-fungsi lain, yaitu sebagai saranapengadilan sosial: sebagai sarana
untuk melakukan social engineering; dan sungsi intergatif.
untuk melakukan social engineering; dan sungsi intergatif.
pengadilan sosial ada dua macam yaitu: yang bersifat preventif, yang berupa pencegahan terhadap
gangguan pada keseimbangan antara stabilitas danfleksibilitas masyarakat; dan bersifat presentif,
yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.
sejalan dengan fungsi hukum menurut UUD 1945 (baca pasal 28) bahwa hukum mempunyai
fungsi mengayom,dalam arti hukum sebagai sarana untuk menegakan kehidupan yang demokratis
yang berkeadilan sosial dan yang berperikemanusiaan.
tujuan hukum untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa
hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyaraka, tetapi juga sebagai sarana
terciptanya kesejahteraan masyarakat.
menutut purnadi purbacaraka, ketertiban eksten antar pribadi dan ketentraman intern pribadi
mempunyai hubungan dengan tugas hukum yang bersifat dwi- tunggal yang merupakan sepasang
nilai yang tidak jarang bersitegang, yaitu:
1. memberikan kepasitan dalam hukum(certainty;zekerheid)
2. memberikan kesebandingan dalam hukum (equity;bilijkheid; evenredigheid)
2. memberikan kesebandingan dalam hukum (equity;bilijkheid; evenredigheid)
tugas hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit), sebenarnya
tersimpul juga tugas lain dalam nya yaitu kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).
kepastian hukum itu ada dua macam, yaitu:
1. kepastian oleh karena hukum, adalah kepastian yang tercapai karena hukum mengenal adanya
adaluwasa(verjaring) misal nya adanya ketentuan hukum dalam pasal 1963 KUH perdata,
pasal 78 KUH pidana.
2. kepastian adalah atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum
sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang
2. kepastian adalah atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum
sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang
keadilan distributif (distributive justice = justice distibutiva) lebih menguasai hubungan
antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyat nya .
sebagai contoh pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:
1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
keadilan komunatif (communative justice= justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara
perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. sebagai contoh : adalah hubungan -
hubungan hukum yang bersifat keperadatan, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa
perjanjian tukar-menukar dan lain sebagainya.
keadilan perbaikan dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan melanjutkan hukuman
kepada pihak yang bersalah.
HUBUNGAN HUKUM dengan keadilan dan kekuasaan
A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN
hukum dan keadilan dapat kita bedakan, sebab masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda
hukum adalah apa yang benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum, dan tidak di persoalkan
apakah baik atau buruk, sedangkan keadilan adalah suatu cita-citayang didasarkan pada seifat
moral manusia.
walaupun antara hukum dan keadilan dapat dibedakan, tetapi salahlah untuk beranggapan bahwa
hukum dan keadilan sama sekali tidak berhubungan.keadilan berlaku dalam hukum serta memberikan
ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan, misalnya keadilan menganjurkan
kejujuran dan konsepsi ini mempengaruhi perkerkembangan sistem-sistem hukum
memang kita akui bahwa antara kepastian hukum, (rechsicherheit) dengan keadilan(Gerechtigkeit)
saling tarik menarik atau selalu terjadi pergeseran.
hukum harus ,menentukan peraturan yang bersifat umum, oleh sebab itu hukum harus menyertakan,
dan ini menjadi urusan nya pembentuk undang-undang.
Hukum dan keadilan saling berhubungan, saling membutuhkan.kalau hanya menitik beratkan sealah
satunya dan mengabaikan yang lain maka hasil nya dapat kita gambarkan 2(dua) pameo yaitu
pertama summum ius summa iniuria yang artinya keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan
yang tertinggi, jadi semakin banyak keadilan itu dituntut maka hasil nya justru ketidak adilan,
kedua lex dura sed tamen scripta, artinya undang-undang adalah keras, akan tetapi memandang
demikian lah bunyinya.
contoh: pasal 338 KUHP menentukan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain
di ancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
dalam bidang peradilan dikenal adanya keadilan prosedural yang di lambangkan sebagai dewi keadilan
keadilan di sini di maksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality), ini akan melahirkan
persamaan perlakuan (equality of treament).
konsep bahwa hukum mengarah kepada keadilan dapat kita lihat pada dua hal yaitu :
1. undang-undang selalu memberikan ketentuan bersifat umum artinya berlaku sama terhadap
setiap orang(equality before the law )
2 di dalam suatu proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan di perlakukan sama
di hadapan hakim (audi et alteram partem).
B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik hukum tanpa
didukung kekuasaan, itu hanya akan seperti kaidah sosial yang lain, hanya merupakan anjuran atau
pedoman saja tanpa akibat yang tegas, bahkan dapat di katakan hanyalah sebagai angan-angan
saja. sebaliknya kekuasaan tanpa hukum, itu adalah kewenang-wenangan atau kelaziman
C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI
kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masayarakat dapat juga diujudkan
dalam bentuk sanksi. dalam hal tersebut, sanksi bukan lah merupakan unsur pokok atau sesensiil
dari hukum,tetapi hanyalah sebagai unsur tambahan atau pelengkap.
sebagai unsur tambahan, sanksi baru diperlukan apabila hukum di langgar dan oleh karenanya
maka harus di tegakan. bakan ada hukum yang tidak memiliki sanksi, yaitu yang di sebut
lex imerfecta. contoh pasal 46 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang menentukan bahwa anak
wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
kalau pada lex imperfecta adalah peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi, lahin hanyala pada
perkaitan alam atau obligatio naturalis atau naturalike verbitenis adalah kaidah hukum yang
memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhan nya tidak dapat dituntut melalui
pengadilan.
D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM
fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain dan
sekaligus juga merupakan keistimewaan kaidah hukum yang terletak pada sanksinya yang
tegas dan dapat dipakasakan oleh instansi yang berwenang. pada hakekatnya setiap orang
yang melanggar hukum harus di hukum, sebab apabila tidak, maka fungsi hukum akan
sama seperti kaidah sosial lainnya.
penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua pertama yang
dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan kedua yang dikualifikasikan sabagai pengecualian
atau dipensasi(uitzonderings-gevallen.).
pengecualian atau dispensasi pada hakekat nya juga termasuk pelanggaran hukum, tetapi
sipelaku tidak dihukum sebab perbuatan nya di benarkan atau dasar pembenaran
(rechtvaardigingsgrond), atau si pelaku di bebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond),
berarti perbuatan yang pada hakekat nya melanggar hukum tetapi undang-undang membenarkan
atau memaafkan.