Friday, September 23, 2016

Ringkasan tentang ilmu hukum

                                MENGENAL KAIDAH HUKUM


          Kaidah  kaidah hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi
          Kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat, baik
          Terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi ataupun
         Yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain secara lebih tegas.
          Sesuai dengan fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungan nya dengan kaidah
         Sosial  yang lain tersebut kaidah hukum mempunyai beberapa karakteristik
         Yang secara tidak langsung nampak adanya perbedaan dengan ketiga kaidah
         Sosial yang lain . hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan
         Manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup
         Bersama.

  A. DEFINISI HUKUM
   
         L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian
          Luas nya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara
         Memuaskan .
         Hukum  sebenarnya banyak sisi nya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan
         Definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan
         hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuk nya(Apeldorn,1971:13)
        
        kesulitan membuat defenisi hukum juga di temukan oleh G.W.Paton, yang
        antara lain mengatakan bahwa persoalan mengenai defenisi hukum adalah  tidak
        semudah yang di sangka  orang semula. Secara logis harus lah lebih dahulu di
        temukan genus- nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat
        khusus yang membedakan nya dari species lain pada genus yang sama..pemilihan
        genus akan di tentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita . keyakina lama bahwa
        setiap re situ hanya mempunya  satu inti sari atau subtantia berbeda dengan
        tujuan penyidik yang lain, maka demikian pula tekanannya pada aspekyang
        berbeda-beda (paton,1953:51).
       Ada pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam,
       artinya memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan cirri-
       cirri atau perbedaan-perbedaan nya contoh: burung, genus-nya binatang sedangkan
      differetam nya adalah berkaki dua, berparuh, bersayap, dapat terbang dan lain
      sebagai nya. Demikian juga dengan hukum kita cari dulu genus- nya yaitu
      termasuk kaidah sosial yang merupakan peraturan hidup, setelah di bandingkan
      untuk di cari persamaan dan perbedaannya  dengan kaidah-kaidah sosial yang lain,
      kita dapat mendapatkan cirri-ciri hukum yaitu :
        1. adanya perintahdan/larangan
        2. perintah dan/ larangan harus ditaati setiap orang ;
        3. adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat di paksakan oleh instansi yang
            Berwenang
    
     Mungkin dapat kita katakan bahwa tidak ada definisi hukum yang berlaku umum,

       Yang berlaku tanpa terkait tempat dan waktu..
       Walaupun definisi hukum di rumus kan berbeda-beda tapi kita kurang bijaksana
       Kalau menyatakan bahwa definisi itu salah dan yang bender adalah definisi ini.
       Dalam bukunya pengantar ilmu hukum dan tata hukum dan tata hukum Indonesia,
       C.S.T Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli
       Hukum sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut di tarik
       Kesimpulan bahwa,hukum meliputi beberapa unsure yaitu (kansil 1980:37)
      
       1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
       2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib .
       3. peraturan itu bersifat memaksa.
       4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

      Hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau dalam
      Bentuknya yang tertulis. Oleh sebab itu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
      Itu abstrak adalah kurang tepat.
      Adanya definisi-definisi hukum yang banyak jumlah nya dan beranekaragam,
      Disebabkan berbedanya titik berat metode pendekatan yang di gunakan untuk
      menentukan  lahirnya hukum . ada dua cara pendekatan yang controversial yaitu:
     
      1. yang di pentingkan adalah norma atau aturan nya.
      2. yang dipentingkan adalah masyarakat nya,sebab hukum itu selalu berhubungan
         dengan masyarakat sebagai wadah nya.
      
       pendapat normative, dalam merumuskan hukum mendasarkan pemikirannya
       pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang dating dari atas atau dari
       pemerintah atau pengusaha yang berwenang.

       Pendapat sosiologis, dalam merumuskan hukum mendasarkan pikiran nya
       Pada anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau
       Merupakan suatu proses sosial dan merupakan perilaku yang timbul secara
       Spontan dari bawah dan bukan di buat oleh pemerintah, tetapi di tentukan dalam
       Kehidupan sosial, ia lahir dan berkembang dalam masyarakat yang dinamis.


    Pemberian Arti Hukum
    
       Purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum yaitu:
       hukum sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai
       petugas, hukum sebagai keputusan penguasa ,hukum sebagai proses pemerintahan
       hukum sebagai prilaku yang ejeg atau sikap tindak yangteratur, hukum sebagai

       jalinan nilai-nilai.      


 Hukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) atau yang
 Berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft) yaitu ilmu yang membahas
 Hukum sebagai kaidah, atau bagian dari system kaidah dengan dogmatic hukum
 Dan sistematik hukum.


Hukum dalam arti sebagai disiplin , yaitu sebagai ajaran hukum mengenai
 fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala – gejala hukum yang
Ada dan hidup dalam  masyarakat.
   
Hukum dalam arti kaidah, yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat,yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta
kehidupan masyarakat yang damai.

Hukum dalam arti sebagai tata hukum, yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum
yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan  pada suatu waktu.

Hukum dalam arti sebagai petugas hukum, dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum(the man in the street) mereka menafsirkan hukum seperti apa yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum.

Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa,yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenangan.

Hukum dalam arti proses pemerintahan, yaitu merupakan aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu perilaku individu yang satu tahap yang lain secara biasa,wajar dan rasional,yang secara terus menerus dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.

Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai, tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat,yaitu: antara nilai obyektif (yang universal misalnya tentang baik dan buruk, patut dantidak patut) dengan nilai subyektif(yang sesuai dengan tempat, waktu dan budaya masyarakat), antara nilai kepentingan pribadi (sejajar dengan ketentraman) dengan nilai kepentingan masyarakat (yang sejejar dengan ketertiban),antara nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan, semuanya itu demi terciptanya kedamaian hidup bersama.

B.ISI,SIFAT DAN PERUMUSAN KAIDAH HUKUM

Dilihat dari segi isinya, kaidah hukum dapat berisi perintah, perkenan dan larangan.
Satjipto rehardjo berpendapat bahwa tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum suatu kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan dengan mengikuti pendapat zevenbergen,dikatakan bahwa untuk memastikan apakah di situ kita jumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya bias dipakai sebagai ukuran.dengan patokan ini, ternyata tidak semua peraturan hukum itu mengandung norma hukum di dalam nya beberapa peraturan yang demikian adalah (rahardjo, 1982: 26-27):
      1 .peraturan –peraturan yang termasuk kedalam hukum acara.
      2. peraturan - peraturan yang berisi rumusan- rumusan pengertian yang dipakai
           dalam suatu kitab hukum.
      3. peraturan- peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari
            peraturan lain.
      4. peraturan- peraturan yang hanya menunjukan kepada peraturan lain.

    Menurut sifatnya, kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua :
 
1. kaidah hukum yang bersifat memaksa atau impertaif, yaitu peraturan hukum yang
     secara a priori mengangkat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang
     lain selain apa yang telah di atur dalam undang –undang.


2. kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidiar atau dispositif,yaitu peraturan
    hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya
    boleh digunakan, boleh tidak di gunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku
    apabila dalam perjanjian yang di buat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak
    diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). 



          Soekanto mengemukakan bahwa pada umum nya bentuk perumusan kaidah
          hukum ada tiga yaitu :
           
        1. larangan
        2. inturuksi atau perintah
        3. pernyataan hipotesis
    
C. FUNGSI TUGAS DAN TUJUAN  HUKUM
    
     hukum mempunya fungsi umum seperti ketiga kaidah sosial lain, yaitu melindungi kepentingan
     manusia. dalam hubungan nya dengan ketiga kaidah sosial lain, hukum mempunyai fungsi 
     khusus, yaitu untuk mempertegas dan sekaligus juga untuk melengkapi dalam memberikan 
     perlindungan terhadap kepentingan -kepentingan manusia.
        disamping itu masih ada fungsi-fungsi lain, yaitu sebagai saranapengadilan sosial: sebagai sarana
     untuk melakukan social engineering; dan sungsi intergatif.
    pengadilan sosial ada dua macam yaitu: yang bersifat preventif, yang berupa pencegahan terhadap 
   gangguan pada keseimbangan antara stabilitas danfleksibilitas masyarakat;  dan bersifat presentif,
   yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.

   sejalan dengan fungsi hukum menurut UUD 1945 (baca pasal 28) bahwa hukum mempunyai 
  fungsi mengayom,dalam arti hukum sebagai sarana untuk menegakan kehidupan yang demokratis
  yang berkeadilan sosial dan yang berperikemanusiaan.
  tujuan hukum untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa 
 hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyaraka, tetapi juga sebagai sarana 
 terciptanya kesejahteraan masyarakat.
 menutut  purnadi  purbacaraka, ketertiban eksten antar pribadi dan ketentraman intern pribadi
 mempunyai hubungan dengan tugas hukum yang bersifat dwi- tunggal yang merupakan sepasang
 nilai yang tidak jarang bersitegang,  yaitu:

 1. memberikan kepasitan dalam hukum(certainty;zekerheid)
 2. memberikan kesebandingan dalam hukum (equity;bilijkheid; evenredigheid)

tugas hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit), sebenarnya
tersimpul juga tugas lain dalam nya yaitu kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).

kepastian hukum itu ada dua macam, yaitu:

1. kepastian oleh karena hukum, adalah kepastian yang tercapai karena hukum mengenal adanya
   adaluwasa(verjaring) misal nya adanya ketentuan hukum dalam pasal 1963 KUH perdata,
   pasal 78 KUH pidana.
2. kepastian adalah atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum
   sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang

keadilan distributif (distributive justice = justice distibutiva) lebih menguasai hubungan
 antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyat nya .
sebagai contoh pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:

1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
 menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

keadilan komunatif (communative justice= justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara
 perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. sebagai contoh : adalah hubungan -
 hubungan hukum yang bersifat keperadatan, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa
 perjanjian tukar-menukar dan lain sebagainya.

keadilan perbaikan dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan melanjutkan hukuman
 kepada pihak yang bersalah.

HUBUNGAN  HUKUM dengan keadilan dan kekuasaan

A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN

    hukum dan keadilan dapat kita bedakan, sebab masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda
hukum adalah apa yang benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum, dan tidak di persoalkan
apakah baik atau buruk, sedangkan keadilan adalah suatu cita-citayang didasarkan pada seifat
moral manusia.
walaupun antara hukum dan keadilan dapat dibedakan, tetapi salahlah untuk beranggapan bahwa
hukum dan keadilan sama sekali tidak berhubungan.keadilan berlaku dalam hukum serta memberikan
ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan, misalnya keadilan menganjurkan
kejujuran dan konsepsi ini mempengaruhi perkerkembangan sistem-sistem hukum
memang kita akui bahwa antara kepastian  hukum, (rechsicherheit) dengan keadilan(Gerechtigkeit)
saling tarik menarik atau selalu terjadi pergeseran.
hukum harus ,menentukan peraturan yang bersifat umum, oleh sebab itu hukum harus menyertakan,
dan  ini menjadi urusan nya pembentuk undang-undang.

Hukum dan keadilan saling berhubungan, saling membutuhkan.kalau hanya menitik beratkan sealah
satunya dan mengabaikan yang lain maka hasil nya dapat kita gambarkan 2(dua) pameo yaitu
pertama summum ius summa iniuria yang artinya keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan
 yang tertinggi, jadi semakin banyak keadilan itu dituntut maka hasil nya justru ketidak adilan,
kedua lex dura sed tamen scripta, artinya  undang-undang adalah keras, akan tetapi memandang
 demikian lah bunyinya.

contoh: pasal 338 KUHP menentukan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain
            di ancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

dalam bidang peradilan dikenal adanya keadilan prosedural yang di lambangkan sebagai dewi keadilan
 keadilan di sini di maksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality), ini akan melahirkan
persamaan perlakuan (equality of treament).
konsep bahwa hukum mengarah kepada keadilan dapat kita lihat pada dua hal yaitu :

1. undang-undang selalu memberikan ketentuan bersifat umum artinya berlaku sama terhadap
   setiap orang(equality before the law )
2 di dalam suatu proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan di perlakukan sama
   di hadapan hakim (audi et alteram partem).

B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
       
    hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik hukum tanpa
   didukung kekuasaan, itu hanya akan seperti kaidah sosial yang lain, hanya merupakan anjuran atau
   pedoman saja tanpa akibat yang tegas, bahkan dapat di katakan hanyalah sebagai angan-angan
   saja. sebaliknya  kekuasaan tanpa hukum, itu adalah kewenang-wenangan atau kelaziman

C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI

    kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masayarakat dapat juga diujudkan
   dalam bentuk sanksi. dalam hal tersebut, sanksi bukan lah merupakan unsur pokok atau sesensiil
   dari hukum,tetapi hanyalah sebagai unsur tambahan atau pelengkap.
   sebagai unsur tambahan, sanksi baru diperlukan apabila hukum di langgar dan oleh karenanya
   maka harus di tegakan. bakan ada hukum yang tidak memiliki sanksi, yaitu yang di sebut
   lex imerfecta. contoh pasal 46 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang menentukan bahwa anak
   wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
   kalau pada lex imperfecta adalah peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi, lahin hanyala pada
   perkaitan alam atau obligatio naturalis atau naturalike verbitenis adalah kaidah hukum yang
   memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhan nya tidak dapat dituntut melalui
   pengadilan.



D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM

      fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain dan
      sekaligus juga merupakan keistimewaan kaidah hukum yang terletak pada sanksinya yang
      tegas dan dapat dipakasakan oleh instansi yang berwenang.  pada hakekatnya setiap orang
      yang melanggar hukum harus di hukum, sebab apabila tidak, maka fungsi hukum  akan
     sama seperti kaidah sosial lainnya.
      penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat di bedakan  menjadi dua pertama yang
      dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan kedua yang dikualifikasikan sabagai pengecualian
      atau dipensasi(uitzonderings-gevallen.).
     pengecualian atau dispensasi pada hakekat nya juga termasuk pelanggaran hukum, tetapi
     sipelaku tidak dihukum sebab perbuatan nya di benarkan atau dasar pembenaran
     (rechtvaardigingsgrond), atau si pelaku di bebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond),
     berarti perbuatan yang pada hakekat nya melanggar hukum tetapi undang-undang membenarkan
     atau memaafkan.


   





        

Friday, September 16, 2016

Contoh makala singkat




 KATA PENGANTAR


           Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  ilmu sosial dan budaya dasar ini. Tentang Suku jawa di Indonesia . Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya, akan kami terima dengan senang hati. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.





                                                DAFTAR ISI

 
     ~. Kata pengantar
      ~. Daftar isi
      ~. Pendahuluan
      ~. Latar Belakang
      ~. Pembahasan
      ~. Penutup
      ~. Kesimpulan
      ~. Daftar pustaka

PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang
      Suku bangsa Jawa adalah suku bangasa Indonesia yang paling banyak jumlahnya, menempati seluruh daerah jawa tengah, jawa timur dan sebagian jawa barat mereka menggunakan bahasa jawa secara keseluruhan, hanya saja terdapat perbedaan dialek di daerah tertentu. Suku bangsa jawa termasuk suku bangsa yang telah maju kebudayaannya, karena sejak zaman dahulu mereka telah banyak mendapat pengaruh dari berbagai kebudayaan, seperti : kedubayanan Hindu, Budha, Islam dan lain sebagai nya ..Setelah mengetahui suku bangsa di Indonesia maka sekarang penyusun akan membahas tentang salah satu suku di Indonsia yaitu Suku jawa.

PEMBAHASAN
Dalam kebudayaan suku jawa memiliki sifat dan karakter yang cukup baik di antara nya adalah sebagai berikut.

Sifat  dan karakter suku jawa
 Suku jawa diidentikkan dengan berbagai sikap sopan, segan, menyembunyikan perasaan alias tidak suka langsung-langsung, menjaga etika berbicara baik secara konten isi dan bahasa perkataan maupun objek yang diajak berbicara. Dalam keseharian sifat Andap Asor terhadap yang lebih tua akan lebih di utamakan, Bahasa Jawa adalah bahasa berstrata, memiliki berbagai tingkatan yang disesuaikan dengan objek yang diajak bicara. 

Suku Jawa umumnya mereka lebih suka menyembunyikan perasaan. Menampik/menolak tawaran dengan halus demi sebuah etika dan sopan santun sikap yang dijaga. Misalnya saat bertamu dan disuguhi hidangan. Karakter khas seorang yang bersuku Jawa adalah menunggu dipersilahkan untuk mencicipi, bahkan terkadang sikap sungkan mampu melawan kehendak atau keinginan hati.
dalam kebudayaan suku jawa juga memiliki sistem ekonomi dan sistem kesenian yang cukup menarik dan terkenal sebagai berikut.
SISTEM EKONOMI

Sistem perekonomian masyarakat Jawa mencakup
1) Pertanian
Yang dimaksud pertanian disini terdiri atas pesawahan dan perladangan (tegalan), tanaman utama adalah padi. Tanaman lainnya jagung, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau dan sayur mayor, yang umumnya ditanam di tegalan. Sawah juga ditanami tanaman perdagangan, seperti tembakau, tebu dan rosella.
2) Perikanan
Adapun usaha yang dilakukan cukup banyak baik perikanan darat dan perikanan laut. Perikanan laut diusahakan di pantai utara laut jawa. Peralatannya berupa kail, perahu, jala dan jarring
3) Peternakan
Binatang ternak berupa kerbau, sapi, kambing, ayam dan itik dan lain-lain.
4) Kerajinan
Kerajinan sangat maju terutama menghasilkan batik, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian.
    Adapun mata pencaharian dalam suku Jawa atau masyaraakat Jawa biasanya bermata pencaharian bertani, baik bertani di sawah maupun tegalan, juga Beternak pada umumnya bersipat sambilan, selain itu juga masyarakat Jawa bermata pencaharian Nelayan yang biasanya dilakukan masyarakat pantai.

Sistem kesenian Jawa meliputi:

•  Bentuk rumah adat, misalnya rumah joglo, rumah l     imasan, dan lain-lain.
•  Seni tari, misal Tari Serimpi, Tari Gambyong, Tari Merak, dan lainnya.
•  Seni tembang, seperti Sewu Ora Jamu, Ngidung, dan sebagainya.
•  Pakaian Adat Jawa dapat berupa beskap, kebaya, batik, dan lain-lain.

PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

KESIMPULAN

Suku jawa  yang  merupakan suku yang memiliki berbagai, kesenian, sistem ekonomi., dan lain-lain.
Semua itu membuktikan bahwa suku jawa merupakan suku yang kaya akan budaya daerah.
Diantara sekian banyak kebudayaan yang dimiliki suku jawa ada beberapa kebudayaan yang ,Terkenal diantaranya adalah sebagai berikut :

1, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian dan lain-lain
2  Bentuk rumah adat, misalnya rumah joglo, rumah 1 imasan, dan lain-lain.
3  Seni tari, misal Tari Serimpi, Tari Gambyong, Tari Merak, dan lainnya.
4  Seni tembang, seperti Sewu Ora Jamu, Ngidung, dan sebagainya.
5  Pakaian Adat Jawa dapat berupa beskap, kebaya, batik, dan lain-lain

Daftar pustaka

Sebagian Materi ini saya kutib dari web :
http://danu-umbara18.blogspot.co.id/

pembahasan Bahasa indonesia



Nama       : F
Nim          : 020222452
Pelajaran : Bahasa indonesia
Fakultas   : Universitas Terbuka


1. yang  di maksud Bahasa indonesia sebagai lambang kebanggan nasional  adalah bahasa indonesia 
    mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebanggaan kita.
2. di dalam kedudukan nya sebagai bahasa nasional bahasa indonesia berfungsi sebagai :
    1. lambang kebanggaan nasional
    2. lambang identitasnasional
    3. alat pemersatu berbagai suku bangsa yang berlatar belakang sosial budaya dan bahasa yang
        berbeda.
   4. alat perhubungan antar daerah
3.  Dalam hal ini saya orang  padang yang bersuku chaniago, berbagai pengalaman saya dalam menggunakan bahasa Indonesia selama 16 tahun sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-        hari. Tatkala saya kembali bergaul dengan lingkungan atau orang-  orang yang selalu berbicara menggunakan bahasa padang saya selalu canggung dalam menggunakan bahasa padang. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu sayapun dapat kembali membiasakan menggunakan bahasa padang dengan tanpa canggung menggunakan bahasa Indonesia, itu karena sudah terbiasa dan menjadi kebiasaan
 dalam lingkungan.
di lingkungan berbicara bahasa padang, sedangkan di tempat kerja kadang kala menggunakan dua bahasa sekaligus dengan campur aduk. Karena dalam hal ini lingkungan menjadi faktor utama dalam penggunaan bahasa.Secara kebiasaan yang saya rasakan lebih baik menggunakan bahasa Indonesia di bandingdengan menggunakan bahasa padang, karena bahasa padang lebih sulit di banding dengan bahasa Indonesia khusus dalam mempelajarinya. Mungkin berbeda dengan orang padang yang tidak terbiasa menggunakan bahasa Indonesia, mungkin akan sebaliknya dari apa yang saya rasakan dalam menggunakan bahasa.
Akan tetapi, dalam pengalaman saya perhatikan bergaul dalam lingkungan pendidikan formal, tatkala seorang guru sedang menerangkan suatu pelajaran mereka lebih dominan menggunakan bahasa Indonesia di banding bahasa daerah. Karena bahasa Indonesia adalah bahasa orang Indonesia.Dimanapun orang tersebut berada, suku manapun, daerah manapun di wilayah Indonesia setiap bertemudengan orang yang tidak dikenal atau berasal dari daerah yang berbeda mereka tidak mungkin menggunakan bahasa daerah masing-masing. Semua kembali pada bahasa Indonesia.

Monday, September 12, 2016

Makala Kebudayaan Suku Jawa Karya F.



Kebudayaan Suku Jawa Di indonesia

        DISUSUN :

 ~. Muhammad Fadila
                                                  ~. Miranda
                                                  ~. Ibrahim
                                                  ~. Hamdani
                                                  ~. Dimas
                                        


KATA PENGANTAR


           Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah  ilmu sosial dan budaya dasar ini. Tentang Suku jawa di Indonesia . Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan bagi kami dalam membuat makalah selanjutnya, akan kami terima dengan senang hati. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.




                                                DAFTAR ISI

 
     ~. Kata pengantar
      ~. Daftar isi
      ~. Pendahuluan
      ~. Latar Belakang
      ~. Maksud dan Tujuan
      ~. Pembahasan
      ~. Penutup
      ~. Kesimpulan
    


    PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang
      Suku bangsa Jawa adalah suku bangasa Indonesia yang paling banyak jumlahnya, menempati seluruh daerah jawa tengah, jawa timur dan sebagian jawa barat mereka menggunakan bahasa jawa secara keseluruhan, hanya saja terdapat perbedaan dialek di daerah tertentu. Suku bangsa jawa termasuk suku bangsa yang telah maju kebudayaannya, karena sejak zaman dahulu mereka telah banyak mendapat pengaruh dari berbagai kebudayaan, seperti : kedubayanan Hindu, Budha, Islam dan Eropa. Setelah mengetahui suku bangsa di Indonesia maka sekarang penyusun akan membahas tentang salah satu suku di Indonsia yaitu Suku jawa.

2. Maksud Dan Tujuan

Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebubayaan merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya saya mencoba menyusun makalah yang berjudul Kebudayaan Suku jawa yang didalamnya mengulas tentang. Kerajinan suku jawa yang sangat maju terutama menghasilkan batik, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian.
 Penyusunan makalah yang berjudul Budaya Suku jawa ini bertujuan agar pembaca mengetahui bahwa suku jawa merupakan suku yang Memiliki kerajinan Batik yang sangat maju dan menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah merupakan kewajiban dari setiap orang.

PEMBAHASAN

Agama yang dianut oleh sebagian besar suku jawa adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan budha.
Pemeluk Agama Islam dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:

1.Golongan Islam Santri, yaitu golongan yang menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Islam dengan syariat-syariatnya.
2.Golongan Islam Kejawen, yaitu golongan yang percaya pada ajaran Islam, tetapi tidak patuh menjalankan syariat Islam dan masih percaya kepada kekuatan lain.
Selain itu, orang Jawa masih percaya pada hal yang gaib atau kekuatan lain:

1.Percaya pada makhluk-makhluk halus seperti memedi, genderuwo, tuyul, setan, dan lain-lain.
2.Percaya pada hari baik atau naas.
3.Percaya pada hari kelahiran atau weton.
4.Percaya pada benda-benda pusaka, jimat, dan sejenisnya.
Sehubungan dengan berbagai kepercayaan, maka dilaksanakan upacara-upacara selametan sebagai berikut:



ØUpacara selametan yang berhubungan dengan lingkaran hidup manusia, seperti mitoni, kematian, dan lainnya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan kehidupan desa, seperti bersih desa, penggarapan pertanian, dan lainnya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan pernikahan, seperti selamatan sepasaran setelah pernikahan.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan peringatan hari-hari atau bulan-bulan besar Islam, seperti sekatenan atau grebeg maulud, sura, dan sebagainya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti melakukan perjalanan jauh, mulai membuat rumah, dan sebagainya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan orang meninggal dunia, seperti selametan surtanah atau (geblak), nelung dina, dan lainnya.

SISTEM KEKERABATAN
 
Masyarakat Jawa menganut sistem kekerabatan bilateral atau parental, yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari bapak/ibu.
Istilah- istilah yang digunakan dalam sistem kekerabatan Jawa sebagai berikut:
1.Pakde dan Bude (uwa), yaitu semua kakak dari bapak dan ibu, baik laki-laki maupun perempunan beserta suami dan istrinya.
2.Paklik (Paman) dan Bulik (bibi), yaitu semua adik dari ayah dan ibu,baik laki-laki maupun perempuan beserta suami dan istrinya.
3.Nak Ndulur (Sepupu), yaitu anak dari pakde-bude dan paklik-bulik.
4.Misan, yaitu anak dari saudara sepupu.
Pada masyarakat Jawa, perkawinan dianggap ideal apabila diukur dari segi keyakinan dan kesamaan adat yang menunjukan adanya pemilihan jodoh ideal.
Ukuran ideal bagi pria adalah perhitungan bibit, bebet, dan bobot. Sedangkan bagi wanita, perhitungannya didasarkan pada mugen, tegen, dan rigen.
Pernikahan yang dilarang, yaitu menikah dengan:
1.Saudara kandung.
2.Pancer lanang (anak dari dua saudara kandung laki-laki).
3.Pihak laki-laki lebih muda abunya dari pihak perempuan.

SISTEM POLITIK DAN KEMASYARAKATAN

1.Dahulu, pada suku Jawa terdapat stratifikasi sosial yang dikenal dengan golongan bendoro, priyayi, dan wong cilik.
2.Stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah, yaitu wong baku, kuli gondok (lindung), dan sinoman.
3.Dalam bidang pemerintah, pamong desa memilih seorang kepala desa (lurah) dengan semua pembantunya, seperti carik, juga tirta (ulu-ulu), dan juga baya. Tugas utama mereka adalah untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

SISTEM EKONOMI

Sistem perekonomian masyarakat Jawa mencakup
1) Pertanian
Yang dimaksud pertanian disini terdiri atas pesawahan dan perladangan (tegalan), tanaman utama adalah padi. Tanaman lainnya jagung, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau dan sayur mayor, yang umumnya ditanam di tegalan. Sawah juga ditanami tanaman perdagangan, seperti tembakau, tebu dan rosella.
2) Perikanan
Adapun usaha yang dilakukan cukup banyak baik perikanan darat dan perikanan laut. Perikanan laut diusahakan di pantai utara laut jawa. Peralatannya berupa kail, perahu, jala dan jarring
3) Peternakan
Binatang ternak berupa kerbau, sapi, kambing, ayam dan itik dan lain-lain.
4) Kerajinan
Kerajinan sangat maju terutama menghasilkan batik, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian.
    Adapun mata pencaharian dalam suku Jawa atau masyaraakat Jawa biasanya bermata pencaharian bertani, baik bertani di sawah maupun tegalan, juga Beternak pada umumnya bersipat sambilan, selain itu juga masyarakat Jawa bermata pencaharian Nelayan yang biasanya dilakukan masyarakat pantai.

Sistem kesenian Jawa meliputi:
  Bentuk rumah adat, misalnya rumah joglo, rumah l     imasan, dan lain-lain.
  Seni tari, misal Tari Serimpi, Tari Gambyong, Tari Merak, dan lainnya.
  Seni tembang, seperti Sewu Ora Jamu, Ngidung, dan sebagainya.
  Pakaian Adat Jawa dapat berupa beskap, kebaya, batik, dan lain-lain.

Etika seksual jawa
    Mengenai etika seksual di jawa tidak ada superior ataupun interior,semua pria dan wanita sama saja. Hanya tanggung jawabnya saja yang berbeda.dalam bidang seksual, masyarakat jawa condong untuk bersikap tegas. pada setiap perayaan-perayaan di desa, pria dan wanita duduk secara terpisah.
Para orang tua melarang keras jika putrinya berjalan dengan seorang pria. Mereka berpendapat bahwa anak muda tidak dapat menahan emosinya, Sehingga mereka takut terjadi sesuatu kepada putrinya.


PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

KESIMPULAN

Suku jawa  yang  merupakan suku yang memiliki berbagai, kesenian, sistem ekonomi. ritual, dan lain-lain.
Semua itu membuktikan bahwa suku jawa merupakan suku yang kaya akan budaya daerah.
Diantara sekian banyak kebudayaan yang dimiliki suku jawa ada beberapa kebudayaan yang ,Terkenal diantaranya adalah sebagai berikut :

1, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian.
2  Bentuk rumah adat, misalnya rumah joglo, rumah l     imasan, dan lain-lain.
3  Seni tari, misal Tari Serimpi, Tari Gambyong, Tari Merak, dan lainnya.
4  Seni tembang, seperti Sewu Ora Jamu, Ngidung, dan sebagainya.
5  Pakaian Adat Jawa dapat berupa beskap, kebaya, batik, dan lain-lain

Thursday, September 8, 2016

Muslim Wajib Nonton Dan Tau Pulau Dajal



Tahukah kalian jika disalah satu pulau yang ada didunia ini adalah tempat bersembunyinya dajal. Dan pulau itu adalah pulau Socotra yang sampai sekarang ini masih menyimpan berbagai macam misteri dan juga punya keanehan yang sangat banyak sekali.

Dan dengan hal yang aneh yang dimiliki oleh pulau ini maka pulau ini mendapatkan berbagai macam julukan yang membuat orang takut seperti The Lost World, pulau alien sampai tempat bersembunyi dajal.

Alasan apa yang membuat pulau ini dikira sebagai tempat bersembunyinya dajal ? berikut ini penjelasannya.

1.   Letak pulau ini selalu terlewat oleh mata. Dalam beberapa hadis yang dipunyai oleh orang muslim dan               secara tidak langsung juga mengatakan jika pulau ini tempat bersembunyinya dajal . jika dilihat di peta,         pulau ini memiliki letak di sebelah timur ‘tanduk’ afrika (Somalia) berjarak 240 km dan dilihat dari                   yaman adalah 380 km.

2.    Banyak hal aneh yang menjadi misteri. Salah satunya adalah hewan dan tumbuhan yang memiliki bentuk yang aneh . dan dari data yang didapatkan ternyata ada 900 makhluk hidup yang aneh dan juga ada sebuah pohon yang memiliki nama darah naga. Dan bentuk pohon ini aneh juga yaitu seperti payung yang terbalik dan ketika dikupas, pohon ini mengeluarkan getah berwarna seperti darah.

3.  Penduduk yang terkurung waktu. Pulau ini dihuni 40 ribu dan anehnya penduduk disana jauh dari kata modern dan sistem penjualannya masih memakai barter .

4. Diduga tempat bersembunyi dajjal. Dan ini bermula ketika ada sekelompok pelaut arab yang tersesat dan datang ke kepulau ini . dan di pulau ini mereka bertemu dengan sosok yang tinggi besar dan mengaku dirinya adalah dajjal.

Logo snk