Friday, September 23, 2016

Ringkasan tentang ilmu hukum

                                MENGENAL KAIDAH HUKUM


          Kaidah  kaidah hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi
          Kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat, baik
          Terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi ataupun
         Yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain secara lebih tegas.
          Sesuai dengan fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungan nya dengan kaidah
         Sosial  yang lain tersebut kaidah hukum mempunyai beberapa karakteristik
         Yang secara tidak langsung nampak adanya perbedaan dengan ketiga kaidah
         Sosial yang lain . hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan
         Manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup
         Bersama.

  A. DEFINISI HUKUM
   
         L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian
          Luas nya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara
         Memuaskan .
         Hukum  sebenarnya banyak sisi nya, berupa-rupa dan berganti-ganti, sedangkan
         Definisi itu menyatukan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan
         hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuk nya(Apeldorn,1971:13)
        
        kesulitan membuat defenisi hukum juga di temukan oleh G.W.Paton, yang
        antara lain mengatakan bahwa persoalan mengenai defenisi hukum adalah  tidak
        semudah yang di sangka  orang semula. Secara logis harus lah lebih dahulu di
        temukan genus- nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat
        khusus yang membedakan nya dari species lain pada genus yang sama..pemilihan
        genus akan di tentukan oleh apa yang menjadi tujuan kita . keyakina lama bahwa
        setiap re situ hanya mempunya  satu inti sari atau subtantia berbeda dengan
        tujuan penyidik yang lain, maka demikian pula tekanannya pada aspekyang
        berbeda-beda (paton,1953:51).
       Ada pameo atau adagium yang berbunyi definitie per genus et differentiam,
       artinya memberi definisi itu dengan menyebutkan jenisnya (genus-nya) dan cirri-
       cirri atau perbedaan-perbedaan nya contoh: burung, genus-nya binatang sedangkan
      differetam nya adalah berkaki dua, berparuh, bersayap, dapat terbang dan lain
      sebagai nya. Demikian juga dengan hukum kita cari dulu genus- nya yaitu
      termasuk kaidah sosial yang merupakan peraturan hidup, setelah di bandingkan
      untuk di cari persamaan dan perbedaannya  dengan kaidah-kaidah sosial yang lain,
      kita dapat mendapatkan cirri-ciri hukum yaitu :
        1. adanya perintahdan/larangan
        2. perintah dan/ larangan harus ditaati setiap orang ;
        3. adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat di paksakan oleh instansi yang
            Berwenang
    
     Mungkin dapat kita katakan bahwa tidak ada definisi hukum yang berlaku umum,

       Yang berlaku tanpa terkait tempat dan waktu..
       Walaupun definisi hukum di rumus kan berbeda-beda tapi kita kurang bijaksana
       Kalau menyatakan bahwa definisi itu salah dan yang bender adalah definisi ini.
       Dalam bukunya pengantar ilmu hukum dan tata hukum dan tata hukum Indonesia,
       C.S.T Kansil menyebutkan beberapa rumusan definisi hukum dari para ahli
       Hukum sarjana hukum, selanjutnya atas dasar definisi-definisi tersebut di tarik
       Kesimpulan bahwa,hukum meliputi beberapa unsure yaitu (kansil 1980:37)
      
       1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
       2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib .
       3. peraturan itu bersifat memaksa.
       4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

      Hukum itu tidak hanya terdapat dalam peraturan perundang-undangan atau dalam
      Bentuknya yang tertulis. Oleh sebab itu pendapat yang mengatakan bahwa hukum
      Itu abstrak adalah kurang tepat.
      Adanya definisi-definisi hukum yang banyak jumlah nya dan beranekaragam,
      Disebabkan berbedanya titik berat metode pendekatan yang di gunakan untuk
      menentukan  lahirnya hukum . ada dua cara pendekatan yang controversial yaitu:
     
      1. yang di pentingkan adalah norma atau aturan nya.
      2. yang dipentingkan adalah masyarakat nya,sebab hukum itu selalu berhubungan
         dengan masyarakat sebagai wadah nya.
      
       pendapat normative, dalam merumuskan hukum mendasarkan pemikirannya
       pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang dating dari atas atau dari
       pemerintah atau pengusaha yang berwenang.

       Pendapat sosiologis, dalam merumuskan hukum mendasarkan pikiran nya
       Pada anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau
       Merupakan suatu proses sosial dan merupakan perilaku yang timbul secara
       Spontan dari bawah dan bukan di buat oleh pemerintah, tetapi di tentukan dalam
       Kehidupan sosial, ia lahir dan berkembang dalam masyarakat yang dinamis.


    Pemberian Arti Hukum
    
       Purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto menyebutkan ada 9 arti hukum yaitu:
       hukum sebagai ilmu pengetahuan, hukum sebagai disiplin, hukum sebagai
       petugas, hukum sebagai keputusan penguasa ,hukum sebagai proses pemerintahan
       hukum sebagai prilaku yang ejeg atau sikap tindak yangteratur, hukum sebagai

       jalinan nilai-nilai.      


 Hukum dalam arti sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) atau yang
 Berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft) yaitu ilmu yang membahas
 Hukum sebagai kaidah, atau bagian dari system kaidah dengan dogmatic hukum
 Dan sistematik hukum.


Hukum dalam arti sebagai disiplin , yaitu sebagai ajaran hukum mengenai
 fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala – gejala hukum yang
Ada dan hidup dalam  masyarakat.
   
Hukum dalam arti kaidah, yaitu sebagai peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat,yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta
kehidupan masyarakat yang damai.

Hukum dalam arti sebagai tata hukum, yaitu sebagai keseluruhan aturan hukum
yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan  pada suatu waktu.

Hukum dalam arti sebagai petugas hukum, dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum(the man in the street) mereka menafsirkan hukum seperti apa yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum.

Hukum dalam arti sebagai keputusan penguasa,yaitu merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenangan.

Hukum dalam arti proses pemerintahan, yaitu merupakan aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur, yaitu perilaku individu yang satu tahap yang lain secara biasa,wajar dan rasional,yang secara terus menerus dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.

Hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai, tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat,yaitu: antara nilai obyektif (yang universal misalnya tentang baik dan buruk, patut dantidak patut) dengan nilai subyektif(yang sesuai dengan tempat, waktu dan budaya masyarakat), antara nilai kepentingan pribadi (sejajar dengan ketentraman) dengan nilai kepentingan masyarakat (yang sejejar dengan ketertiban),antara nilai kelestarian dengan nilai pembaharuan, semuanya itu demi terciptanya kedamaian hidup bersama.

B.ISI,SIFAT DAN PERUMUSAN KAIDAH HUKUM

Dilihat dari segi isinya, kaidah hukum dapat berisi perintah, perkenan dan larangan.
Satjipto rehardjo berpendapat bahwa tidak setiap peraturan hukum merupakan kaidah hukum suatu kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan dengan mengikuti pendapat zevenbergen,dikatakan bahwa untuk memastikan apakah di situ kita jumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya bias dipakai sebagai ukuran.dengan patokan ini, ternyata tidak semua peraturan hukum itu mengandung norma hukum di dalam nya beberapa peraturan yang demikian adalah (rahardjo, 1982: 26-27):
      1 .peraturan –peraturan yang termasuk kedalam hukum acara.
      2. peraturan - peraturan yang berisi rumusan- rumusan pengertian yang dipakai
           dalam suatu kitab hukum.
      3. peraturan- peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari
            peraturan lain.
      4. peraturan- peraturan yang hanya menunjukan kepada peraturan lain.

    Menurut sifatnya, kaidah hukum dapat di bedakan menjadi dua :
 
1. kaidah hukum yang bersifat memaksa atau impertaif, yaitu peraturan hukum yang
     secara a priori mengangkat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang
     lain selain apa yang telah di atur dalam undang –undang.


2. kaidah hukum yang bersifat pelengkap atau subsidiar atau dispositif,yaitu peraturan
    hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya
    boleh digunakan, boleh tidak di gunakan, atau peraturan hukum yang baru berlaku
    apabila dalam perjanjian yang di buat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak
    diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). 



          Soekanto mengemukakan bahwa pada umum nya bentuk perumusan kaidah
          hukum ada tiga yaitu :
           
        1. larangan
        2. inturuksi atau perintah
        3. pernyataan hipotesis
    
C. FUNGSI TUGAS DAN TUJUAN  HUKUM
    
     hukum mempunya fungsi umum seperti ketiga kaidah sosial lain, yaitu melindungi kepentingan
     manusia. dalam hubungan nya dengan ketiga kaidah sosial lain, hukum mempunyai fungsi 
     khusus, yaitu untuk mempertegas dan sekaligus juga untuk melengkapi dalam memberikan 
     perlindungan terhadap kepentingan -kepentingan manusia.
        disamping itu masih ada fungsi-fungsi lain, yaitu sebagai saranapengadilan sosial: sebagai sarana
     untuk melakukan social engineering; dan sungsi intergatif.
    pengadilan sosial ada dua macam yaitu: yang bersifat preventif, yang berupa pencegahan terhadap 
   gangguan pada keseimbangan antara stabilitas danfleksibilitas masyarakat;  dan bersifat presentif,
   yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu.

   sejalan dengan fungsi hukum menurut UUD 1945 (baca pasal 28) bahwa hukum mempunyai 
  fungsi mengayom,dalam arti hukum sebagai sarana untuk menegakan kehidupan yang demokratis
  yang berkeadilan sosial dan yang berperikemanusiaan.
  tujuan hukum untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa 
 hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyaraka, tetapi juga sebagai sarana 
 terciptanya kesejahteraan masyarakat.
 menutut  purnadi  purbacaraka, ketertiban eksten antar pribadi dan ketentraman intern pribadi
 mempunyai hubungan dengan tugas hukum yang bersifat dwi- tunggal yang merupakan sepasang
 nilai yang tidak jarang bersitegang,  yaitu:

 1. memberikan kepasitan dalam hukum(certainty;zekerheid)
 2. memberikan kesebandingan dalam hukum (equity;bilijkheid; evenredigheid)

tugas hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit), sebenarnya
tersimpul juga tugas lain dalam nya yaitu kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit).

kepastian hukum itu ada dua macam, yaitu:

1. kepastian oleh karena hukum, adalah kepastian yang tercapai karena hukum mengenal adanya
   adaluwasa(verjaring) misal nya adanya ketentuan hukum dalam pasal 1963 KUH perdata,
   pasal 78 KUH pidana.
2. kepastian adalah atau dari hukum, adalah kepastian hukum yang tercapai apabila hukum
   sebanyak-banyaknya berbentuk undang-undang

keadilan distributif (distributive justice = justice distibutiva) lebih menguasai hubungan
 antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyat nya .
sebagai contoh pasal 27 UUD 1945, yang berbunyi:

1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
 menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

keadilan komunatif (communative justice= justitia commutativa) lebih menguasai hubungan antara
 perseorangan, hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. sebagai contoh : adalah hubungan -
 hubungan hukum yang bersifat keperadatan, misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa
 perjanjian tukar-menukar dan lain sebagainya.

keadilan perbaikan dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan melanjutkan hukuman
 kepada pihak yang bersalah.

HUBUNGAN  HUKUM dengan keadilan dan kekuasaan

A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN

    hukum dan keadilan dapat kita bedakan, sebab masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda
hukum adalah apa yang benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum, dan tidak di persoalkan
apakah baik atau buruk, sedangkan keadilan adalah suatu cita-citayang didasarkan pada seifat
moral manusia.
walaupun antara hukum dan keadilan dapat dibedakan, tetapi salahlah untuk beranggapan bahwa
hukum dan keadilan sama sekali tidak berhubungan.keadilan berlaku dalam hukum serta memberikan
ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan, misalnya keadilan menganjurkan
kejujuran dan konsepsi ini mempengaruhi perkerkembangan sistem-sistem hukum
memang kita akui bahwa antara kepastian  hukum, (rechsicherheit) dengan keadilan(Gerechtigkeit)
saling tarik menarik atau selalu terjadi pergeseran.
hukum harus ,menentukan peraturan yang bersifat umum, oleh sebab itu hukum harus menyertakan,
dan  ini menjadi urusan nya pembentuk undang-undang.

Hukum dan keadilan saling berhubungan, saling membutuhkan.kalau hanya menitik beratkan sealah
satunya dan mengabaikan yang lain maka hasil nya dapat kita gambarkan 2(dua) pameo yaitu
pertama summum ius summa iniuria yang artinya keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan
 yang tertinggi, jadi semakin banyak keadilan itu dituntut maka hasil nya justru ketidak adilan,
kedua lex dura sed tamen scripta, artinya  undang-undang adalah keras, akan tetapi memandang
 demikian lah bunyinya.

contoh: pasal 338 KUHP menentukan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain
            di ancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

dalam bidang peradilan dikenal adanya keadilan prosedural yang di lambangkan sebagai dewi keadilan
 keadilan di sini di maksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality), ini akan melahirkan
persamaan perlakuan (equality of treament).
konsep bahwa hukum mengarah kepada keadilan dapat kita lihat pada dua hal yaitu :

1. undang-undang selalu memberikan ketentuan bersifat umum artinya berlaku sama terhadap
   setiap orang(equality before the law )
2 di dalam suatu proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan di perlakukan sama
   di hadapan hakim (audi et alteram partem).

B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
       
    hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dan hubungan timbal balik hukum tanpa
   didukung kekuasaan, itu hanya akan seperti kaidah sosial yang lain, hanya merupakan anjuran atau
   pedoman saja tanpa akibat yang tegas, bahkan dapat di katakan hanyalah sebagai angan-angan
   saja. sebaliknya  kekuasaan tanpa hukum, itu adalah kewenang-wenangan atau kelaziman

C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI

    kekuasaan untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masayarakat dapat juga diujudkan
   dalam bentuk sanksi. dalam hal tersebut, sanksi bukan lah merupakan unsur pokok atau sesensiil
   dari hukum,tetapi hanyalah sebagai unsur tambahan atau pelengkap.
   sebagai unsur tambahan, sanksi baru diperlukan apabila hukum di langgar dan oleh karenanya
   maka harus di tegakan. bakan ada hukum yang tidak memiliki sanksi, yaitu yang di sebut
   lex imerfecta. contoh pasal 46 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 yang menentukan bahwa anak
   wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
   kalau pada lex imperfecta adalah peraturan hukum yang tidak memiliki sanksi, lahin hanyala pada
   perkaitan alam atau obligatio naturalis atau naturalike verbitenis adalah kaidah hukum yang
   memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhan nya tidak dapat dituntut melalui
   pengadilan.



D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM

      fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain dan
      sekaligus juga merupakan keistimewaan kaidah hukum yang terletak pada sanksinya yang
      tegas dan dapat dipakasakan oleh instansi yang berwenang.  pada hakekatnya setiap orang
      yang melanggar hukum harus di hukum, sebab apabila tidak, maka fungsi hukum  akan
     sama seperti kaidah sosial lainnya.
      penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat di bedakan  menjadi dua pertama yang
      dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum dan kedua yang dikualifikasikan sabagai pengecualian
      atau dipensasi(uitzonderings-gevallen.).
     pengecualian atau dispensasi pada hakekat nya juga termasuk pelanggaran hukum, tetapi
     sipelaku tidak dihukum sebab perbuatan nya di benarkan atau dasar pembenaran
     (rechtvaardigingsgrond), atau si pelaku di bebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond),
     berarti perbuatan yang pada hakekat nya melanggar hukum tetapi undang-undang membenarkan
     atau memaafkan.


   





        

No comments:

Post a Comment

Logo snk