Wednesday, October 19, 2016

sumber hukum



KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul SUMBER HUKUM
            Makalah ini berisikan tentang pengertian Sumber hukum Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua apa saja yang ada pada Sumber Hukum sehingga kita bisa mengetahui informasi tentang sumber hukum           
saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1.
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….        2
BAB I ( PENDAHULUAN )

Latar Belakang ………………………………………………………………….     3

Maksud dan Tujuan……………………………………………………………...     4


BAB II ( PEMBAHASAN )

Pengertian sumber hukum ………………………………………………….….          5

Sumber hukum Material dan formal  …………………………………………            6


Bentuk-bentuk sumber hukum formal  …………………………………………           7

Undang-undang      …………………………………………                                      8

Yurisprudensi     ………………………………………                                             9

Doktrin    …………………………………………                                                    10

BAB III ( PENUTUP )

Kesimpulan………………………………………………………………………     11
Daftar Pustaka   ………………………………………………………………….     12





 BaB. 1


 PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

  Hukum Berfungsi untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup  bermasyarakat, dengan tujuan  menciptakan kehidupan masyarakat  yang damai dan sejahtera. Hokum timbul melalui proses  sosial atau tercipta karena memang sengaja di bentuk oleh pihak yang  mempunyai kewenangan  atau mendapatkan pembenaran  dari masyarakat yang bersangkutan.


MAKSUD DAN TUJUAN
  
 Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran bahasa indonesia juga bertujuan untuk dijadikan bahan presentasi sehingga siswa – siswa lainpun bisa merasakan ilmu yang terdapat dari makalah ini

BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN

A. pengertian Sumber Hukum

 
  pada hakekatnya sumber hukum sebagai tempat kita  dapat menemukan atau menggali hukum . sumber hukum diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal ( welbron). Sumber  sumber hukum adalah merupakan suatu ketentuan yang mempunyai kekuatan meningkat dalam arti konkrit atau mengikat umum .
sebenarnya untuk memberikan pengertian tentang sumber hukum tidak lah mudah , sebab kata sumber hukum dapat di pergunakan dalam berbagai arti tergantung  dari sudut mana titik tolak pandang  yang di gunakan . hal tersebut disebabkan perkataan sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan,filsafat dan dalam arti formal(apeldroon, 1971:87)
Senada dengan pendapat L.J Van Apeldoorn G.W. paton yang menyatakan bahwa istilah sumber – sumber hukum (the souces of Law)
G.W. Paton mengemukakan pendapat salmond yang membagi sumber hukum menjadi dua yaitu (paton, 1953 :140)

1. Sumber hukum material (material surce of Law) adalah sunber di perolehnya bahan
    atau materi hukum dan bukan berkaitan dengan kekuatan berlakunya.
2. Sumber hukum formal (a formal source of law ) adalah sebagai sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum  memperoleh kekuatan dan sah berlakunya.

B. SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
    
      sumber hukum material , karena dilihat dari segi isinya, sumber hukum adalah merupakan tempat diambilnya bahan atau materi hukum. Sumber hukum material, merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya : hubungan sosial hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi(pandangan keagamaan kekuatan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah  (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi soiologi hukum..(Mertokusumo1986:63).

Menurut L.J Van apeldoorn hukum material dapat dilihat dalam arti sejarah, dalam arti kemasyarakatan atau sosiologis, dan dalam arti filasafat (Apeldoorn, 1971 : 87- 89). Atas dasar uraian tersebut, sumber  hukum  material dapat di lihat dari 4 sudut pandang. Alas an pembagian menjadi 4 sudut pandangan adalah karena sumber hukum dalam arti sosiologis dipisahkan menjadi dua, yaitu : dari sudutsejarah ( histories) atau sudut pandang seorang ahli sejarah ; dari sudut sosiologi  (kemasyarakatan ) atau sudut pandangan seorang ekonom dan dari sudut filasafat atau sudut pandangan seorang filosofot.

C. BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
   
    
Dalam menyebutkan apa saja yang termasuk sumber hukum formal diantara para sarjana tidak ada keseragaman sebab dalam menyebutkan jumlah nya berneda-beda ada yang menyebutkan tiga empat lima dan sebagainya.
   L.J Van Apeldoorn membagi sumber hukum formal menjadi :
   1. undang-undang
   2. kebiasaan
   3. traktat.
ketiga bentuk tersebut sebagai sumber hukum formal karena hanya dalam bentuk-bentuk tersebut terjadi peraturan hukum yang mengikat secara umum. Undang –undang dan kebiasaan sebagai sumber hukum  berhubung dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa kita harus tunduk kepada pembentuk undang-undang dan kebiasaan harus ditaati. Traktat sebagai sumber hukum berhubungan dengan kesadaran hukum yang berlaku menentukan bahwa perjanjian harus dihormati atau di penuhi berlaku asas pacta servanda sunt (Apeldoorn, 1971 : 90 – 91 )
dari uraian  tersebut diatas dapat di ketahui bahwa L.J Van Apeldoorn menganggap yang menjadi sumber kekuatan  mengikat undang- undang kebiasaan dan traktat adalah kesadaran hukum masyarakat .
L.J Van Apeldoorn masih menyebutkan adanya faktor-  faktor yang membantu pembentukan hukum ,yaitu
perjanjian, yusrisprudensi dan ajaran hukum  atau doktrin (Apeldoorn 1971 :167). Berkaitan dengan ini sudikno mertokusumo mensejajarkan dengan  determainan bagi pembentukan  hukum yang dikemukakan
Lemaire yaitu yurispridensi, kesadaran hukum dan ilmu hukum (Mertokosumo 1986 :64).

Undang-Undang

T.J.Buys berpendapat bahwa undang-undang sebagai sumber hukum formal mempunyai dua arti yaitu:
undang- undang dalam arti formal dan undang-undang dalam arti material (Utrecht 1971 :91 ).
undang-undang dalam arti  formal adalah setiap keputusan atau ketetapan  dari pemerintah yang disebut
sebagai undang-undang karena dilihat dari bentuk  dan cara terjadinya  atau dilihat dari cara pembentukannya . menurut hukum positif Republik indonesia yaitu pasal 20 UUD 1945 undang-undang
adalah  peraturan  perundang- undangan yang dibuat  oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presidan.  unang-undang dalam arti formal sering disebut juga sebagai undang-undang
dalam arti sempit sebab istilah undang-undang  hanya seperti yang dimaksudkan oleh pasal 5 ayat (1) dan
pasal 20 UUD 1945.

Undang-undang dalam arti material atau isltilah yang tepat peraturan perundang - undangan adalah  peraturan
tertulis  yang di bentuk oleh  lembaga negara atau pejabat yang berwenangan dan mengikat secara umum.
jadi  yang menjadi tolok ukur adalah isinya. mengingat isinya memuat peraturan atau ketetapan yang mengikat setiap orang atau mengikat umum maka undang- undang dalam arti material dapat dikaitkan sebagai pengertian ungang- undang dalam arti luas atau peraturan perundang-undangan . hal tersebut
sesuai  dengan undang- undang. No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.


YURISPRUDENSI
Yurispridensi atau putusan hakim, atau ada yang menyebut pula dengan istilah peradilan. peradilan adalah
suatu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana di jadalankan oleh  suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara,serta bebas dari pengaruh  apa/siapapun dengan cara
memberikan putusan yang bersifat meningkatdan berwibawa serta bertujuan mencegah eigenrichting (Mertokusumo,1990 :89). secara singkat dapatlah dikatakan bahwa peradilan adalah
merupakan salah satu  pelaksanaan hukum dalam hal konkrit, sebab terjadinya apabila nyata-nyata dijauhkan  tuntutan hak  sebagai akibat adanya pelanggaran hukum. pihak yang mengajukan  tuntutan hak, kalau dalam perkara perkara perdata adalah pihak yang merasa dirugikan, sedangkan kalau dalam  perkara pidana adalah jaksa penuntut hukum.

DOKTRIN

Doktrin atau ajaran hukum, terutama, berasal dari sarjana-sarjana hukum yang terkenal. Doktrin sebagai ilmu pengetahuan mempunyai sifat obyektif dan berwibawa , sebab banyak diikuti oleh  para pendukungnya. bahkan tidak jarang doktrin  tersebut dapat menjadi pendapat umum dari para ahli sarjana atau ahli hukum
(communis opinio doctorum).
Doktrin yang berasal dari sarjana atau ahli hukum yang terkenal , yang bersifat obyektif dan berwibawa adalah merupakan sumber hukum formal. Doktrin sebagai sumber tempat hakim menggali untuk mendapatkan bahan guna mendukung putusannya, sehingga putusannya tersebut dapat dipertangung jawabkan kepada semua pihak, berarti juga akan mempunyai nilai obyektif dan berwibawa.

BAB III
PENUTUP
PENUTUP

Demikianlah makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini. Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Sekian penutup dari saya semoga berkenan di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

KESIMPULAN

Dalam merancang suatu hukum atau undang Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan aturan hukum yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan aturan tersebut akan menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sumber sumber hukum ini berpengaruh terhadap terbentuknya suatu undang undang. Diantara sumbersumber hukum itu ialah sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

DAFTAR PUSTAKAMertokusumo, sudikno, Hukum Acara perdata indonesia, Liberty yogyakarta, 1993





No comments:

Post a Comment

Logo snk