Makalah Hukum internasional
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………… 1.
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………. 2
BAB I ( PENDAHULUAN )
Latar Belakang
…………………………………………………………………. 3
Maksud dan
Tujuan……………………………………………………………... 4
BAB II ( PEMBAHASAN )
Pengertian hukum internasional ………………………………………………….…. 5
perbedaan dan persamaan ………………………………………… 6
bentuk hukum internasional ………………………………………… 7
hukum internasional dan hukum dunia ………………………………………… 8
sejarah perkembangannya ……………………………………… 9
ciri-ciri masyarakat internasional ………………………………………… 10
BAB III ( PENUTUP )
Kesimpulan………………………………………………………………………
11
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………. 12
Bab1. PENDAHULUAN.
Latar Belakang
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “bahasa Indonesia” yang diberikan kepada saya serta agar mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat melihat bagaimana kenyataan dari penegakan hukum internasional pada saat ini.
BABII.
PEMBAHASAN
Pengertian hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Perbedaan dan persamaan
PEMBAHASAN
Pengertian hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan
bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk Hukum internasional
Bentuk Hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau
pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan
berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep
landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati
laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di
Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku
bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional
yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
negara dengan negara
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek
hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional
didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas
sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri
sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib
hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia
berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri
di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan
suatu tertib hukum subordinasi.
Sejarah dan Perkembangannya
Sejarah dan Perkembangannya
Hukum Internaasional
modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara,
lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas
negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang
modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia
yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala
sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau
bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan
kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur
hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat
kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara
raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya
atau Chanakya penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI
SM di bidang hukum.
Hukum Internasional
didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas
sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri
sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib
hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia
berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi. Dalam hukum kuno mereka antara lain
Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan
terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih
dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang
dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan
ketentuan perang.
Lingkungan
kebudayaan Yunani. Hidup dalam negara-negara kita. Menurut hukum negara kota
penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal
ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya.
Sumbangan yang
berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu
hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion
atau akal manusia.
Hukum Internasional
sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami
perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan
satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam
lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan
yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum
bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi
telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam
hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides.
Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang
berharga.
Ciri-ciri masyarakat Internasional
1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
2. Hubungan nasional
yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan
persamaan derajat.
persamaan derajat.
3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar
pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih
pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan
antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam
kepatuhan.
terhadap hukum ini.
6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk
memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
7 Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
Bab III
Penutup
Demikianlah makalah yang saya buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. saya mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan saya juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
kesimpulan
Hukum Internasional, sebagaimana kita ketahui merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan antar Negara-negara. Tanpa adanya kaidah ini tidak mungkin Negara-negara didunia dapat hidup berdampingan seperti adanya saat sekarang ini.
Daftar pustaka
Iskandar, Pranoto
Hukum%20HAM%20Internasional:%20Sebuah%20Pengantar%20Kontekstual,
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama, 2006.